Purbalingga, investigasihukumkriminal – Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol. Seorang pria berinisial AS (56), warga Desa Baleraksa, diamankan bersama barang bukti saat kedapatan menjual obat daftar G tanpa izin resmi.
Kasus ini terungkap pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Baleraksa. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/10/2025), Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan bahwa tersangka AS menjalankan praktik ilegal tersebut dari sebuah lapak yang berada tak jauh dari rumahnya.
“Tersangka yang diamankan berinisial AS, laki-laki, pekerjaan swasta, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol,” ujar AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi.
Petugas berhasil mengamankan 562 butir obat daftar G berbagai jenis, di antaranya Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Yerindo. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp434 ribu, plastik klip transparan, dan satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Obat-obatan dikirim oleh seseorang ke alamatnya, lalu dijual kembali di lapak miliknya. Tersangka juga mengaku mendapat imbalan berupa persentase dari hasil penjualan.
“Tersangka mengaku mendapat imbalan persentase dari jumlah obat terlarang yang berhasil terjual,” jelas AKP Ihwan.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
AKP Ihwan turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Seperti pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang mau melapor ke Polres Purbalingga,” pungkasnya.
Laporan: Junaedi
