
CIANJUR , investigasihukumkriminal – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan proses pemasangan listrik baru di sebuah rumah berbilik bambu di pelosok Kabupaten Cianjur. Dalam tayangan tersebut, tampak seorang teknisi tengah memasang instalasi listrik dengan peralatan sederhana, disertai promosi jasa pemasangan listrik berbayar yang disebut “aman dan terpercaya.”
Namun di balik tayangan itu, muncul pertanyaan besar: Mengapa warga kurang mampu masih harus membayar pemasangan listrik, padahal pemerintah memiliki program pemasangan listrik gratis melalui PLN?
Program BPBL: Listrik Gratis untuk Warga Kurang Mampu
Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menjalankan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang menyasar rumah tangga kurang mampu di berbagai daerah, termasuk Cianjur. Pada September 2024, sebanyak 5.538 rumah tangga dari 29 kecamatan di Cianjur menerima sambungan listrik gratis.
Program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian ESDM, Komisi VII DPR RI, dan PLN, bertujuan meningkatkan rasio elektrifikasi dan pemerataan akses energi.
Investigasi: Nomor Kontak Jasa Pemasangan Listrik
Tim investigasi mencoba menelusuri nomor kontak yang tercantum dalam iklan jasa pemasangan listrik tersebut. Penelepon diterima oleh seseorang yang mengaku sebagai customer service (CS). Namun, saat ditanya lebih jauh, CS tersebut mengaku tidak memahami mekanisme pemasangan listrik dan menyatakan dirinya hanyalah pekerja lapangan.
Ketika ditanyakan mengenai prosedur resmi, termasuk apakah satu NIK KTP bisa digunakan untuk memasang lebih dari satu kWh, jawaban yang diberikan justru mengambang: “Nanti kita kabari, Pak.”
Konfirmasi ke PLN: Satu NIK, Satu KWH
Hasil konfirmasi ke kantor PLN menegaskan bahwa kepemilikan listrik hanya boleh satu kWh untuk satu NIK KTP. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pemerataan akses listrik.
Namun, hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan fakta berbeda: masih banyak pelanggan PLN yang menggunakan lebih dari satu kWh dengan satu NIK. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan celah administrasi yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Kenapa Warga Tetap Bayar?
Meski ada program BPBL, beberapa faktor membuat warga tetap menggunakan jasa berbayar:
- Minimnya sosialisasi program di tingkat RT/RW
- Warga tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial
- Proses pengajuan dianggap rumit dan memakan waktu
- Kebutuhan listrik mendesak, sehingga memilih jalur cepat meski berbayar
Kesimpulan
Video pemasangan listrik di rumah berbilik di Cianjur membuka mata kita bahwa akses energi masih menyisakan persoalan. Di satu sisi, pemerintah sudah menyediakan program gratis. Di sisi lain, lemahnya sosialisasi dan pengawasan membuat warga terjebak pada jasa berbayar yang belum tentu legal.
Warga berhak atas listrik yang aman, legal, dan terjangkau. Pemerintah dan PLN wajib memastikan program bantuan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan, sekaligus menutup celah praktik pemasangan ilegal yang merugikan masyarakat.