11 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Pemerintah Pastikan Pasien Cuci Darah Tetap Dilayani
investigasihukumkriminal, CIANJUR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan akan segera mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) khusus bagi pasien cuci darah. Langkah ini diambil menyusul penonaktifan sedikitnya 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berdampak langsung pada lebih dari 100 pasien cuci darah di berbagai daerah.
Penonaktifan kepesertaan tersebut sebelumnya menimbulkan keresahan karena dilakukan tanpa pemberitahuan. Akibatnya, sejumlah pasien yang rutin menjalani terapi cuci darah kehilangan akses pengobatan secara mendadak dan ditolak oleh rumah sakit.
Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk segera melakukan reaktivasi. “Ini saya sampaikan khusus untuk pasien cuci darah. Kita akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kita sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS,” ujar Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (5/2/2026).
Agus menambahkan, mulai hari ini rumah sakit di seluruh Indonesia tidak diperkenankan menolak pasien cuci darah yang membutuhkan layanan kesehatan. “Saya minta pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena yang kemarin diblokir itu akan segera direaktivasi kembali,” tegasnya.
Fenomena pasien yang kesulitan akses layanan juga terlihat di RSUD Sayang Cianjur. Sejumlah pasien cuci darah di rumah sakit tersebut berbondong-bondong mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur untuk mengurus aktivasi kembali kepesertaan BPJS PBI mereka. Antrean panjang terjadi karena banyak pasien khawatir kehilangan jadwal rutin terapi cuci darah yang sangat vital bagi kelangsungan hidup mereka.
Agus menjelaskan bahwa pasien cuci darah yang datang ke rumah sakit cukup diberi tanda khusus agar proses pengaktifan kembali bisa dilakukan secepatnya. “Jadi kalau mereka sudah masuk, segera akan kita reaktivasi. Kita sudah minta kepada BPJS khusus pasien-pasien cuci darah untuk diberi tanda supaya secepatnya secara nasional bisa kita reaktivasi semua,” tandasnya.
Langkah pemerintah ini diharapkan dapat mengembalikan hak pasien cuci darah atas layanan kesehatan yang sempat terganggu, sekaligus memastikan keberlangsungan program JKN bagi masyarakat miskin dan rentan.




