
“PLN ULP Mande Disorot: Pemadaman Berulang Tanpa Pemberitahuan, Warga Cianjur Tuntut Transparansi”
Cianjur, 2 September 2025 investigasihukumkriminal – Gelombang keluhan masyarakat Kabupaten Cianjur kembali mencuat terkait pelayanan PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mande. Pasalnya, pemadaman listrik yang terjadi berulang kali tanpa pemberitahuan resmi dinilai tidak wajar dan telah menimbulkan keresahan luas.
Dalam kurun waktu sebulan terakhir, tercatat setidaknya 17 kali pemadaman listrik terjadi di wilayah layanan ULP Mande, dengan durasi dan waktu yang bervariasi. Berikut adalah catatan waktu pemadaman yang dihimpun dari laporan warga:
Tanggal | Waktu Pemadaman |
---|---|
Minggu, 27 Juli 2025 | 16:00 & 20:42 |
Senin, 28 Juli 2025 | 10:09 |
Senin, 04 Agustus | 14:32 |
Selasa, 05 Agustus | 20:40 |
Rabu, 06 Agustus | 16:53 |
Kamis, 07 Agustus | 08:18 |
Kamis, 14 Agustus | 01:37 & 05:47 |
Jumat, 15 Agustus | 12:30 |
Sabtu, 16 Agustus | 12:07 |
Jumat, 22 Agustus | 09:00 |
Rabu, 27 Agustus | 14:00 & 17:30 |
Sabtu, 30 Agustus | 17:52 |
Senin, 01 September | 07:15 & 16:30 (1–3 detik) |
Selasa, 02 September | 06:52 (1–3 detik) |
Warga menyebut pemadaman ini tidak hanya mengganggu aktivitas harian, tetapi juga berdampak pada usaha kecil, alat elektronik, dan kenyamanan keluarga. “Kami tidak diberi pemberitahuan, tiba-tiba mati. Ini bukan sekali dua kali, tapi sudah belasan kali dalam sebulan,” ujar Rina, warga Sukaluyu.
Beberapa warga bahkan mulai mengumpulkan bukti dan menyusun pengaduan resmi ke pihak PLN serta lembaga perlindungan konsumen. Mereka menuntut transparansi, kompensasi, dan perbaikan sistem komunikasi dari pihak PLN.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang dan/atau jasa. Dalam konteks ini, pelayanan listrik yang tidak stabil dan tanpa pemberitahuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen.
Warga menilai bahwa frekuensi dan pola pemadaman ini tidak wajar dan tidak transparan, serta bertentangan dengan:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 7.
- Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik.
- Prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
Warga meminta agar
- Dilakukan investigasi internal dan audit pelayanan oleh PT PLN ULP Mande.
- Disampaikan penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat terkait penyebab dan rencana perbaikan.
- Diberikan kompensasi atau bentuk tanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat.
- Diperbaiki sistem pemberitahuan dan komunikasi agar pemadaman tidak terjadi secara mendadak dan berulang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PLN ULP Mande terkait frekuensi pemadaman dan alasan teknis di baliknya. Masyarakat berharap ada klarifikasi dan langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.