Proses TPA telah melalui proses yang cukup panjang dan direncanakan Senin tanggal 12 Februari sudah finalisasi dan akan dikirimkan ke Pemprov sulsel untuk SK nya.

Investigasihukumkriminal.com – 12/02 – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan mekanisme penunjukan penjabat (pj) kepala daerah. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyebutkan bahwa Tim Penilai Akhir (TPA) memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penunjukan tersebut.

Menurutnya, sidang TPA ini nantinya akan menentukan calon pj kepala daerah, baik gubernur untuk tingkat provinsi, maupun bupati atau wali kota.

“Sidang tim penilai akhir dilakukan untuk menentukan pj kepala daerah. Tim penilai akhir ini dipimpin oleh Presiden dan dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga,

Pj kepala daerah bukan hanya ditentukan oleh keputusan Presiden. Tapi mempertimbangkan masukan tim penilai akhir dalam sidang yang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri menteri atau pimpinan lembaga.

Proses penunjukan pj kepala daerah yang ketat dan melibatkan banyak elemen ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mampu menjalankan roda pemerintahan di daerah dengan baik.

Adapun usulan pj luwu yang telah masuk ke kementerian dalam negeri yakni :

Usulan Pemprov Sulsel untuk luwu

1. Andi darmawan bintang

(Kepala Bapelitbangda sulsel)

2.Imran Jausi

(Kadis TPH Bun)

3.Andi Muh. Iksan

( kepala Biro Umum)

Usulan DPRD Kab.Luwu

1.H.sulaiman

(Sekda kab. Luwu)

2.Andi Arwin S.ip

(Kasatpol PP sulsel)

3.Sukarniaty Kondolele

(Kepala BKD sulsel)

Usulan Kementrian Dalam Negeri

1.DR.Irwansyah S.ip M.si

(Kepala SDM BPOM RI)

Proses TPA telah melalui proses yang cukup panjang dan di rencanakan Senin tanggal 12 Februari sudah finalisasi dan akan dikirimkan ke Pemprov sulsel untuk SK nya.

Diharapkan masyrakat tidak memberikan opini-opini yang  menggiring publik berasumsi yang berpotensi HOAX

Red_IHK

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *