Terungkap Bisnis Haram Bernilai Ratusan Juta Rupiah Di Balik Bengkel sepeda Motor Perawang

Siak, investigasihukumkriminal.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.213 butir dengan berat kotor 443,2 gram, dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada Kamis, (17/7/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dua tersangka berinisial K.A. (37 tahun) dan R.S. (28 tahun) diamankan di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Pipa Caltex RT.007 RW.001, Desa Perawang, Kecamatan Tualang. Keduanya diketahui berperan sebagai bandar dan pengedar narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi melalui Wakapolres Kompol Ade Zaldi, S.Farm, Apt, SIK, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran pil ekstasi di wilayah Perawang.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran pil ekstasi dengan harga murah di Perawang. Menindaklanjuti hal tersebut, tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka serta barang bukti dalam jumlah besar,” ujar Kompol Ade Zaldi.

Dalam proses penggeledahan, petugas pertama kali menemukan 54 butir pil ekstasi campuran warna biru dan cream serta pecahan pil ekstasi warna cream di dalam rumah yang ditempati kedua tersangka. Namun penggeledahan tidak berhenti sampai di situ.

Berdasarkan pengakuan tersangka dan kecurigaan petugas, dilakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sebelah yang dikuasai tersangka K.A. dan dijadikan sebagai gudang bengkel. Di lokasi ini, ditemukan dua bungkus besar pil ekstasi yang disembunyikan dalam plastik hitam di dalam mesin cuci.

Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 480 butir ekstasi warna biru (180 gram), 679 butir ekstasi warna cream (240 gram), 54 butir campuran warna biru dan cream (18,8 gram), Pecahan ekstasi warna cream (4,4 gram), 1 plastik hitam, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Realme.

Dari hasil interogasi, tersangka K.A. mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial A.H., yang saat ini tidak dapat dihubungi. Barang tersebut dijual dengan harga antara Rp50.000 hingga Rp80.000 per butir. Sementara itu, tersangka R.S. berperan sebagai kurir, yang membantu mengedarkan barang tersebut kepada para pelanggan.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa keduanya juga merupakan pengguna aktif narkotika.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi mengapresiasi kerja keras personel di lapangan dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Siak.

“Polres Siak berkomitmen penuh dalam perang melawan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Penindakan ini merupakan bentuk perlindungan kami terhadap generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Eka Ariandy.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1): Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1): Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *