KUTAI TIMUR – Putusan, Persidangan pidana no 329 /Pid.Sus/2024/PN.Sgt di Pengadilan Negeri Sangatta, Kecamatan Sangatta Utara , Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (19/02/2025).

Haji Baharani atau bisa disapa Baharani mengajukan keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Factie dalam perkara sengketa tanah dengan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC). Keberatan ini didasarkan pada ketidaktepatan pertimbangan hukum yang tidak mempertimbangkan fakta di lapangan terkait penunjukan patok batas tanah dalam Sidang Pemeriksaan Setempat. PT KPC tidak menghadirkan pemilik asal tanah serta tidak dapat menunjukkan secara jelas posisi tanah yang telah dibebaskan, kepada siapa tanah tersebut diberikan, serta bukti surat kepemilikannya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di lokasi sengketa, PT KPC tidak dapat menunjukkan bukti yang valid terkait patok-patok batas tanah maupun saksi-saksi yang mengonfirmasi pembebasan tanah dari sejumlah pemilik asal, yaitu:

a. Atas nama (An) Rahman dan Hanisah,
b. An. Abdul Kadir dari Wonomulyo,
c. An. Darwis dari Rukun Sejahtera,
d. An. Mustopha,
e. An. Abdul Muntholib,
f. An. Teguh,
g. An. Mustamin,
h. An. Amirullah,
i. An. Samirudin.

Selain itu, PT KPC tidak dapat menunjukkan secara jelas patok-patok tanah maupun saksi-saksi batas tanah yang telah dibebaskan dari pemilik asal, antara lain:

  1. Patok-patok tanah dan saksi-saksi batas tanah yang dibebaskan dari pemilik asal, An. RAHMAN dan HANISAH.
  2. Patok-patok tanah dan saksi-saksi batas tanah yang dibebaskan dari pemilik asal, An. ABDUL KADIR MA, KT Wonomulyo.
  3. Patok-patok tanah, saksi-saksi batas tanah, serta posisi tanah yang dibebaskan dari pemilik asal, An. DARWIS, KT Rukun Sejahtera.
  4. Patok-patok tanah, saksi-saksi batas tanah, serta posisi tanah yang dibebaskan dari pemilik asal, An. MUSTOPHA.
  5. Patok-patok tanah, saksi-saksi batas tanah, serta posisi tanah yang dibebaskan dari pemilik asal, An. ABDUL MUNTHOLIB.
  6. Patok-patok tanah, saksi-saksi batas tanah, serta tanah yang dibebaskan dari pemilik asal, An. TEGUH.
  7. Patok-patok tanah, saksi-saksi batas tanah, serta tanah yang dibebaskan dari pemilik asal, An. MUSTAMIN.
  8. Patok-patok tanah, saksi-saksi batas tanah, serta tanah yang dibebaskan dari pemilik asal, An. AMIRULLAH.
  9. Patok-patok tanah, saksi-saksi batas tanah, serta tanah yang dibebaskan dari pemilik asal, An. SAMIRUDIN.

Ketidakhadiran bukti ini menimbulkan pertanyaan besar terhadap keabsahan klaim PT KPC dalam sengketa tanah ini Baharani menilai bahwa Judex Factie tidak cermat dan tidak komprehensif dalam mempertimbangkan fakta hukum yang ada.

Lebih lanjut, pertimbangan hukum Judex Factie menyatakan bahwa kepemilikan tanah atas nama H. Sasi/H. Baharani tidak berlaku, dengan merujuk pada Pasal 11 ayat 1 dan 2 Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 31 Tahun 1995. Berdasarkan regulasi tersebut, Surat Keterangan atau Pernyataan Penguasaan atas Tanah hanya berlaku selama tiga tahun.

bukti surat kepemilikan tanah P-2.a dan P-2.b setelah tahun 2005 dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum. sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Bupati Kutim Nomor 42 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa apabila H. Sasi masih menguasai tanah hingga tahun 2023, seharusnya terdapat pembaruan Surat Keterangan atau Pernyataan Penguasaan atas Tanah Negara atas namanya setelah diberlakukannya Peraturan Bupati tersebut.

Dari pertimbangan, Baharani menolak, dan mempertanyakan mengapa peraturan tersebut hanya berlaju kepada H.BAHRANI, kenapa dengan pemilikan surat tanah Amirullah dkk, Darwis dkk, dan Abdul Kadir dkk tidak dikenakan ketentuan yang sama. Ia menilai keberpihakan hakim terhadap PT KPC sangat jelas, terutama dalam Sidang Pemeriksaan Setempat yang dilakukan tanpa kehadiran pemilik asal serta tanpa bukti sah terkait patok tanah dan saksi-saksi batas tanah.

Baharani juga menyoroti ketidakcermatan hakim dalam meneliti dokumen yang diajukan PT KPC. Jika Judex Factie bersikap netral, seharusnya setiap surat tanah yang diajukan PT KPC diperiksa satu per satu untuk memastikan posisi dan batas tanahnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, hal ini tidak dilakukan. Bahkan, ketika kuasa hukum Baharani mengusulkan agar tanah milik An. Teguh diperiksa sebagai contoh, hakim justru menegur dan mengabaikan usulan tersebut. Sidang Pemeriksaan Setempat hanya dilakukan secara visual tanpa memastikan keabsahan dokumen dan fakta di lapangan.

Atas dasar ini, Baharani menyatakan keberatannya terhadap putusan Judex Factie dan menuntut agar pemeriksaan ulang dilakukan dengan adil dan menyeluruh, sesuai dengan prinsip keadilan dan objektivitas dalam proses hukum.

Dalam sidang kasus tanah, Kuasa hukum H, Nainuri Suhadi, SH., M. Hum yang biasa disapa Nainuri saat diwawancarai oleh Investigasi Hukum dan Kriminal menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh pihak pelapor tidak sah. Ia menjelaskan bahwa batas tanah yang dipermasalahkan tidak jelas, sementara surat-surat yang digunakan sebagai dasar klaim tidak dapat diverifikasi keabsahannya. Menurutnya, kebun tersebut secara fisik ada dan merupakan milik kliennya, tetapi hakim wlaupun melihat fakta tapi dinilai dan tidak mempertimbangkan bukti tersebut dengan cermat.

Selain itu, Nainuri selaku pengacara Baharani pun menyoroti adanya kelemahan dalam laporan pelapor yang dinilai tidak didukung bukti yg diperoleh secarasyah. Ia juga mengindikasikan adanya penghalang dalam proses hukum yang berpotensi memengaruhi objektivitas perkara. Menurutnya, penyidikan terhadap kasus ini mengandung cacat hukum, terutama alat bukti yang digunakan pembuktian tidak sesuai dengan ketentuan pasal 183 dan 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, ia mempertanyakan legal standing penyidik yang dinilai tidak jelas. Ia menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam prosedur penyidikan, di mana saksi dan tersangka diperiksa dengan metode yang berbeda dari yang seharusnya. Dalam perkara ini, seharusnya digunakan mekanisme penyidikan sesuai dengan SP Sidik No. 71, tetapi faktanya menggunakan Penyidkan SP Sidik No.18, jadi jelasnya alat bukti keterangan penyidikan no.71 di pakai alat Bukti utk pembuktian penyidikan Nomor 18, seharusnya alat bukti tidak bisa dintukar tukar atau di campur aduk begitu, Hal ini, menurut Nainuri, semakin memperkuat adanya cacat hukum dalam proses penyidikan kasus ini.

Penyunting | Editor: Aji Utami


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *