
Buton Tengah,investigasihukumkriminal – Tim Gabungan Resmob Polres Buton Tengah, bersama dengan Intelkam Polres Buton dan Polsek Mawasangka, berhasil mengungkap dan menangkap kedua terduga pelaku penelantaran bayi yang viral di media sosial dalam dua hari terakhir.
Kedua terduga pelaku, sepasang kekasih berinisial RY (26), warga Desa Tanaliandu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, dan SA (27), warga Desa Balabone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, ditangkap oleh Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di kediaman masing-masing pelaku pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 22.40 WITA.
“Alhamdulillah, Tim Gabungan Resmob, Intelkam, dan Polsek Mawasangka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, berhasil mengamankan sepasang kekasih yang merupakan pelaku penelantaran bayi yang viral di media sosial sejak Sabtu, 8 Maret 2025,” ujar Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin.
Kasi Humas menjelaskan bahwa RY (26) dan SA (27) adalah sepasang kekasih, di mana SA masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Kabupaten Kolaka. Pada awal kejadian, Sabtu, 8 Maret 2025, kedua pelaku, bersama bayi laki-laki tersebut, melakukan perjalanan dari Kabupaten Kolaka menuju Kabupaten Buton Tengah.
“Dalam perjalanan, kedua pelaku berdiskusi mengenai bayi tersebut karena bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar nikah yang belum diketahui oleh keluarga mereka,” jelas Kasi Humas.
Kedua pelaku sempat memiliki ide untuk merekayasa bahwa bayi tersebut adalah bayi yang mereka temukan di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Bombana. Namun, saat menelepon keluarganya, pihak keluarga menyarankan untuk melaporkan penemuan bayi tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Setibanya di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, kedua pelaku kembali berdiskusi dan memutuskan untuk meninggalkan bayi laki-laki berusia empat bulan tersebut di depan UPTD Puskesmas Mawasangka sekitar pukul 20.30 WITA. Kedua pelaku kemudian pulang ke rumah masing-masing.
Penemuan bayi tersebut langsung menghebohkan dan menjadi viral di media sosial. Menurut keterangan dari kedua pelaku saat diinterogasi oleh Satreskrim Polres Buton Tengah, alasan mereka membuang bayi tersebut adalah karena takut ketahuan oleh orang tua, mengingat bayi tersebut adalah hasil dari hubungan tanpa status yang sah.
“Saat berita terkait penemuan bayi tersebut viral, kedua pelaku terus mengamati setiap informasi terbaru untuk memastikan bayi mereka dalam keadaan baik-baik saja,” tambah Kasi Humas.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Buton Tengah dan sedang menjalani penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Buton Tengah. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
source : humas.polri.go.id