Aceh Tamiang, investigasihukumkriminal – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Bapak Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., beserta jajaran mengikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.(11/03/2025)

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang dengan memperhatikan penilaian risiko (risk-based approach). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai lembaga penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI, dan Kantor Staf Kepresidenan RI2.

Dalam rapat tersebut, para narasumber yang memiliki keahlian di bidang penegakan hukum memberikan paparan terkait pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Narasumber antara lain Dr. H. Prim Hariyadi, S.H., M.H. (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Prof. Dr. N. Asep Mulyana, S.H., M.Hum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), Dr. Yunus Husein, S.H., L.LM. (Kepala PPATK periode 2002-2011), dan Muhammad Novian, S.H., M.H. (Direktur Hukum dan Regulasi PPATK RI).

Kegiatan ini dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama dan pembukaan doa. Kepala PPATK RI, Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., L.LM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini selaras dengan program Presiden Prabowo Subianto yang berharap adanya proses hukum lanjutan terhadap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika atau korupsi.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *