PEKANBARU -Investigasihukumkriminal.com Tangisan bayi berumur 10 hari, ternyata menyisahkan kisah pilu. Bayi wanita yang tak berdosa ini malah dijadikan sumber pendapatan para pelaku kejahatan perdagangan bayi.

Para pelaku yang berjumlah enam orang ini ditangkap setelah diungkap Polresta Pekanbaru, melalui informasi medsos Tiktok atas laporan dari ketua Komnas perlindungan Anak provinsi Riau dan Team Intel KOREM 031/Wira bima dan unit wilayah Pekanbaru kota.Letda inf Dadang Hamdani sapaan kang dadang.
“Kasus perdagangan bayi (orang) ini terungkap dari postingan seorang pelaku di medsos Tiktok,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, Senin 20 Januari 2025.
Bery mengatakan, para pelaku ini merupakan sindikat perdagangan bayi dengan jumlah pelakunya ada enam orang dan sudah ditahan.
“Pelakunya enam orang sudah dijadikan status tersangka. Salah satu pelaku adalah seorang bidan yang juga sebagai otak pelaku perdagangan bayi,” terang Bery.
Sindikat pelaku perdagangan bayi, Bary mengatakan memiliki peran dan tugas masing-masing. Dimulai mendata para perempuan (korban) yang mau melahirkan, hingga memberikan biaya persalinan.
“Pelaku mencari wanita yang mau melahirkan, lalu diarahkan nantika dirumah sakit atau klinik. Pelaku juga memberikan korban biaya persalinan dan uang pengobatan. Lalu bayinya diambil pelaku,” kata Bary.
Untuk memudahkan pengambilan bayi, pelaku memberikan modusnya untuk mengadopsi bayi dan merawatnya.
“Modus pelaku, agar meyakinkan korbannya ia mengaku sudah menikah 10 tahun tapi belum mendapatkan bayi. Makanya pelaku ingin adopsi bayi,” lanjut Bary.
