Cianjur, investigasihukumkriminal – Penyaluran bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, kembali menjadi sorotan. Meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini tidak dikenakan biaya apapun oleh petugas pos, kenyataannya masih ada penerima bantuan yang dimintai biaya sebesar Rp 5.000 oleh oknum RT setempat dengan alasan biaya menurunkan beras.
Saat dikonfirmasi mengenai pungutan tersebut, Sekretaris Desa Sindangraja, Pimpim, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Desa tidak pernah menginstruksikan kepada RT untuk meminta biaya sebesar Rp 5.000 kepada penerima bantuan,” tegasnya.
Pihak desa menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan pangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tanpa pungutan biaya apapun. Mereka juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pungutan liar dalam proses penyaluran bantuan.
Penyaluran bantuan pangan CBP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat berpendapatan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka. Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang berhak tanpa adanya biaya tambahan.