Jabar, investigasihukumkriminal.com – Pemungutan suara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Rutan Direktorat Tahanan Dan Barang Bukti Polda Jabar berlangsung aman dan lancar, Rabu (27/11/2024)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Proses pemungutan suara ini memberikan kesempatan kepada tahanan Polda Jabar untuk menggunakan hak pilih mereka, meskipun berada dalam tahanan.

Kegiatan pemungutan suara berlangsung mulai pukul 09.15 hingga 11.00 WIB di Rutan Mapolda Jabar. Proses ini diawasi dan difasilitasi oleh penyelenggara pemilu, yakni dari PPS: Ersa dan Ai Rukmawati, kemudian penyelenggara dari PPK bernama Ikrar dan penyelenggara dari Bawaslu bernama Fikri, serta Sekretaris bernama Mega.

“Dari total 97 tahanan yang berada di Rutan Mapolda Jabar, sebanyak 43 orang dapat menggunakan hak pilihnya. Sementara itu, 54 tahanan lainnya tidak dapat memilih karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dinyatakan tidak valid oleh KPU, belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau berdomisili di luar wilayah Jawa Barat.” ujarnya.

Prosentase partisipasi pemilih tahanan di Rutan Mapolda Jabar mencapai 44 persen, sebuah angka yang menunjukkan upaya untuk menjamin hak pilih tahanan sesuai regulasi.

Pemungutan suara dilakukan secara umum, bebas, dan rahasia, sesuai dengan prinsip demokrasi. Pelaksanaannya berjalan tanpa hambatan, dengan situasi aman dan terkendali.

“Pihak penyelenggara pemilu, termasuk PPS, PPK dan Bawaslu, berkomitmen untuk memastikan setiap warga negara, termasuk tahanan, tetap dapat menjalankan hak pilihnya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga asas demokrasi di tengah berbagai tantangan.” kata Jules Abraham

Dengan pelaksanaan yang tertib dan aman, proses pemungutan suara di Rutan Mapolda Jabar menjadi bagian dari suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Jawa Barat yang aman, damai dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *