Kode Etik

Pada dasarnya setiap organisasi pers memiliki kode etik masing-masing. Baik Dewan Pers Indonesia, maupun organisasi lainnya . Meski berbeda versi, pada prinsipnya tiap-tiap kode etik memiliki benang merah yang sama.

Kode etik jurnalistik sangat penting guna menjunjung profesionalisme wartawan. Karena itulah, Investigasihukumkriminal.com  membuat kode etik bagi jurnalisnya. Kode Etik Jurnalis Investigasihukumkriminal.com  ini kami susun dengan tetap mempertimbangkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI), yang telah disepakati oleh 29 organisasi jurnalis pada 24 Maret 2006.

Tentang Pemberian dan Narasumber

Jurnalis Investigasihukumkriminal.com  tidak dibenarkan menerima sogokan atau amplop. Sogokan atau amplop dapat berupa uang, voucher pulsa, voucher belanja, dan voucher lainnya. Jika sulit menolak di tempat, bawa ke kantor dan dikembalikan via sekretariat redaksi. Batas waktu pengembalian barang tersebut paling lambat dua minggu. Jika narasumber masih tetap menolak, Investigasihukumkriminal.com  menyumbangkan uang tersebut atas nama si narasumber. Sumbangan dapat kami salurkan ke panti sosial, panti asuhan, rekening Departemen Sosial, dan kepentingan kemanusiaan lainnya.

Jurnalis Investigasihukumkriminal.com  tidak dibenarkan menerima barang-barang pemberian dari narasumber, yang dapat mempengaruhi independensinya

Jurnalis Investigasihukumkriminal.com  diperbolehkan menghadiri acara-acara non liputan untuk kepentingan menambah jaringan sumber atau wawancara si narasumber yang sedang dalam acara tersebut.

Dalam menghadiri acara liputan maupun non liputan, jurnalis Investigasihukumkriminal.com  tidak dibenarkan menerma doorprize. Jurnalis tidak dibenarkan memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.

Jurnalis Investigasihukumkriminal.com  boleh menerima jamuan dari narasumber. Sewaktu-waktu jurnalis juga perlu menjamu narasumber. Semuanya demi kepentingan peliputan dan perolehan informasi dari narasumber.

Jurnalis Investigasihukumkriminal.com  boleh menerima tumpangan dalam kota narasumber.

Tentang Hadiah

Jurnalis Investigasihukumkriminal.com  boleh memperoleh penghasilan lain dari hadiah lomba karya tulis atau lomba yang sesuai dengan kompetensi jurnalis.

Sepanjang kapasitasnya sebagai jurnalis, jika mengikuti lomba selain karya tulis atau selain kompetensi jurnalis, jurnalis Investigasihukumkriminal.com  sebaiknya menolak hadiah tersebut. Misalnya, hadiah dari game competition yang selenggarakan oleh organisasi hubungan masyarakat atau narasumber.

Diperbolehkan menerima hadiah dari perlombaan jika kapasitasnya di luar jurnalis, misalnya hadiah undian produk atau kuis yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Tentang Plagiat

Jurnalis Investigasihukumkriminal.com  tidak dibenarkan menjiplak hasil karya jurnalis lain serta mengakuinya sebagai karya sendiri.

Jurnalis Investigasihukumkriminal.com  tidak dibenarkan merekam ulang rekaman jurnalis lainnya (kloning). Jika mendengarkan rekaman jurnalis lain, rekaman tersebut hanya sebatas informasi latar belakang dan harus dikonfirmasi ulang kepada narasumber yang bersangkutan.

Jurnalis Investigasihukumkriminal.com  wajib menerangkan sumber kutipan dengan jelas. Misalnya mengutip informasi dari media lain. Sepanjang, kutipan tersebut dari berita yang sudah dipublikasikan.

Tentang Sumber Anonim

Jurnalis Investigasihukumkriminal.com  wajib melindungi identitas sumber anonim.

Pada dasarnya, setiap sumber anonim dilaporkan kepada pimpinan redaksi.

Sumber anonim diperbolehkan hanya jika si sumber berada di lingkaran pertama peristiwa.

Jurnalis Hukumoline mengusahakan perjanjian dengan sumber anonim, jika informasi yang diberikan sesat dan bohong, jurnalis berhak membuka identitas si narasumber demi kepentingan hukum.

Tentang Karya Jurnalistik

Jurnalis Investigasihukumkriminal.com  tidak dibenarkan mengirimkan berita prapublikasi kepada narasumber.Keberatan narasumber atas berita yang dipublikasi wajib dilayani melalui hak jawab yang proporsional.

Jurnalis Investigasihukumkriminal.com  segera meralat informasi yang diketahuinya salah dan tidak akurat yang terlanjur dipublikasi.

Kode etik ini, dalam perkembangannya, dapat kami lengkapi demi penyempurnaan lebih lanjut.

Jakarta