Aceh Tamiang, investigasihukumkriminal – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, rapat koordinasi penting terkait kepatuhan badan usaha perkebunan di Kabupaten Aceh Tamiang berlangsung pada hari Kamis, 6 Maret 2025.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syifriadi, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn. Rapat ini bertujuan untuk menguatkan pengawasan dan meningkatkan kepatuhan di sektor perkebunan, serta menciptakan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah instansi penting, antara lain Dinas DPMPTSP Provinsi Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, serta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh. Mereka bersama-sama membahas langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk memastikan bahwa badan usaha perkebunan di Aceh Tamiang patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam sambutannya, Fadli Setiawan menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk mendorong keberlanjutan dan kepatuhan di sektor perkebunan. “Rapat koordinasi ini adalah momentum untuk memperkuat sinergi, demi menciptakan ekosistem yang sehat dan sesuai dengan peraturan di bidang perkebunan,” ujarnya.

Rapat ini diharapkan menjadi pijakan awal untuk perbaikan dan pengawasan lebih baik di masa mendatang, demi mendorong pertumbuhan sektor perkebunan yang berkelanjutan di Aceh Tamiang.

(Laporan: Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *