Oplus_131104

Ciranjang, investigasihukumkriminal – Meskipun telah ada larangan parkir yang jelas di area Alun-Alun Ciranjang (Ciranjang Park), pelanggaran masih marak terjadi. Rambu “Dilarang Parkir” yang seharusnya mengatur dan menjaga ketertiban di area tersebut, sering kali diabaikan.

Saat ditelusuri, diketahui bahwa juru parkir di lokasi tersebut ternyata memiliki izin dari petugas terkait. Mereka mengaku menyetor sejumlah uang ke Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai kompensasi penggunaan lahan parkir yang sebenarnya terlarang. “Kami hanya menjalankan tugas kami, dan kami memiliki izin dari petugas,” ungkap salah satu juru parkir yang enggan disebutkan namanya.

Konsekuensi Pelanggaran

Seharusnya, pelanggaran terhadap rambu “Dilarang Parkir” ini membawa berbagai konsekuensi, seperti:

  1. Denda: Pengendara yang melanggar bisa dikenai denda sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Penderekan Kendaraan: Kendaraan yang diparkir sembarangan dapat diderek oleh petugas dan dikenakan biaya tambahan untuk pengambilan kendaraan.
  3. Pengurangan Poin SIM: Pemilik kendaraan yang sering melanggar dapat mengalami pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM), yang bisa berujung pada pencabutan SIM jika mencapai batas tertentu.

Namun, adanya izin informal ini membuat aturan menjadi tidak efektif dan menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga. “Ini sangat mengganggu dan membuat lalu lintas jadi macet. Seharusnya aturan ditegakkan tanpa pengecualian,” keluh salah satu warga setempat.

Langkah Penertiban

Pemerintah Kota Ciranjang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menangani masalah ini. Penegakan aturan secara konsisten dan tanpa pandang bulu menjadi kunci untuk mengembalikan ketertiban di kawasan Alun-Alun Ciranjang. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan parkir juga diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *