KUTAI TIMUR – Sengketa lahan antara Haji Bahrani dan pihak PT. Kaltim Prima Coal (KPC) terus berlanjut di persidangan. Dalam Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Pidana No. 329/Pid.Sus/2024/PN.Sgt, Haji Bahrani mengungkapkan keberatannya atas tindakan yang dianggap sebagai rekayasa pihak KPC untuk mengklaim lahannya, PS Pidana No. 329/Pid.Sus/2024/PN.Sgt. dilaksanakan di Rt 08 Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), pada hari Senin (16/12/2024).
Klarifikasi Posisi Lahan
Haji Bahrani menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya dan bukan milik pihak lain. Dalam dialog dengan LM. Ludiansyah dari KPC, Haji Bahrani berkata jangan dibuat-buat, tanah ini punya saya sejak tahun 80-an. Anda mungkin belum lahir saat itu (red), “sampean mungkin belum lahir tahun 80an,” ujar Bahrani kepada salah satu oknum LM Ludiansyah . Pernyataan ini merespons klaim yang diajukan oleh KPC.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta klarifikasi terkait dugaan penghalangan pekerjaan KPC. Dalam PS Pidana No. 329/Pid.Sus/2024/PN.Sgt, LM Ludiansyah dari KPC menyebut adanya tali rapia dan patok sepanjang lebih dari 5 meter, namun menyatakan bahwa pondok di area tersebut baru dibangun belakangan.
Pengacara Haji Bahrani: Bukti Tidak Sesuai Fakta
Kuasa hukum Bahrani yaitu Supriyadi, S.E., S.H., biasa dipanggil Supriyadi menegaskan bahwa bukti yang diajukan KPC tidak relevan dengan fakta lapangan, “Ini rekayasa, tidak ada laporan terkait penambahan tiga titik seperti yang disampaikan,” ujar Supriyadi kepada Investigasi Hukum & Kriminal. Supriyadi menambahkan bahwa lahan tersebut adalah milik Bahrani, dengan bukti berupa tanaman karet, pondok, dan jalan yang telah dikelola selama lebih dari 20 tahun.
“Ini tidak pernah kami diungkapkan. Ternyata setelah PS (Pidana No. 329/Pid.Sus/2024/PN.Sgt. red) pun merekayasa. sampai-sampai lihat sendiri terdakwa kasian. Karena terdakwa ini maklum petani ya kan orang yang tidak tahu tentang hukum, tidak tahu sejak dulu taunya tanahnya dia, garap 20 tahunan lebih jelas semua, sebagai bukti di PS Pidana No. 329/Pid.Sus/2024/PN.Sgt. itu jelas semua, tanaman karet yang ada itu, pondok atau segala macam itu jelas beliau Haji Bahrani yang bangun, tim-timnya sendiri, termasuk jalan ini, semua ini adalah Bahrani dengan tim yang bikin,” ucapnya.
“Dengan kepentingannya oknum LM. Bambang Silasakti dan CS (beberapa kelompoknya) Itu merekayasa untuk mencaplok lahan ini. Nah itulah kami dari team kuasa hukum yang membela habisan membela masyarakat yang terzalimi oleh perusahaan perusahaan yang melakukan rekayasa terhadap pembebasan lahan-lahan masyarakat,” ucap Bapak Supriyadi selaku pengacara menambahkan.
Jaksa dan Hakim Meminta Penjelasan
Wening Indradi, S.H.M.Kn,. selaku hakim pengadilan negeri sangatta turut mempertanyakan posisi alat berat yang disebutkan oleh saksi dari KPC. Saksi menyatakan bahwa alat berat tersebut memang berada di lokasi, namun tidak ada bukti konkret terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Haji Bahrani menegaskan, “Tidak ada alat di sini, hanya bertemu orang-orang operator saja,” ucapnya.
Dugaan Rekayasa dalam Klaim Lahan
Kuasa hukum H.Nainuri Suhadi,S.H., M. Hum., biasa dipanggil Nainuri menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari dugaan rekayasa dokumen oleh pihak lawan. Ia menyoroti bahwa dokumen yang diajukan terkait tanah ulayat telah kedaluwarsa sejak tahun 2010, namun tetap digunakan untuk mengklaim lahan milik Bahrani. “Dokumen tersebut sudah tidak berlaku lagi, tapi masih dipakai sebagai bukti,” tegasnya.
“Jadi selama perjalanan saya perkenalkan dulu saya pengacaranya pak haji barani. Baik pidana maupun perdata. saya telah mendampingi pak haji baik per data pidana. Telah menemukan kalau bahasa saya sebuah rekayasa, kenapa saya mengatakan buah rekayasa?,” tanyanya.
“Perkara No. 329/Pid.Sus/2024/PN.Sgt. intinya Turunan berkas Perkara yang di Berikan Panitera kepada Kuasa Hukum tidak lengkap dan ada yang beda, contoh surat Sprin Sidik yang ada di berkas kuasa hukum sejak sidang pertama eksepsi hanya 1 lbr no.71.a ketika sidang saksi Ahli Kami mohon ke majelis tunjukan ke Ahli kok 71.a tidak ada dan yang jadi 71. Bagaimana ini?” tambah Nainuri selaku pengacara.
“Karena ternyata dokumen-dokumen yang kita miliki, yang kita ambil dari pengadilan. Baik dari panitera maupun dari apload kita menemukan pertama. Jangan yang pertama yang bagi saya adalah riskan menyolok bahwa tanah bahrani ini ketika dimediasi di kode 4 tahun 2020 hanya ber Overlap di apa atau di overlap kan dengan yang namanya darwis, dengan alasan pelimpahan tanah ulayat dari haidi yang dengan surat spt nya tanggal 2 Desember 1990,” ucapnya.
“Nah ketika kita ajukan keperdataan nomor 42 tahun 2024 (Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Sgt) terungkap dari bukti bahwa di sana dari overlaim terlalu banyak yang tadi hanya dengan dawis sekarang muncul dimunculkanlah pihak lawan. Beberapa nama nama yang mengatasnamakan pertama kelompok tani wonomulyo. Nah karena kelompok tani wonomulyo ada namanya pak hadir ketuanya dan memang,” tambahnya.
“Terverifikasi ketuanya namanya Abdul Kadir, MA. kami sempat ketemu dan sempat kita minta bantu sebagai saksi di dalam kesaksian sudah nyata dia mengungkapkan bahwa tanah, kader atau tanah won mulyo dengan haji bahri atau haji asih tidak pernah tumbang tindih hanya berbatasan hanya berbatasan. Nah itu sudah terungkap karena memang beliaunya juga yang di samping pernyataan juga membuat kesaksian di dalam bidang pengadilan.”
“Luasannya sesuai dengan keterangan pak Abdul Kadir dan dokumen yang di ungkap bapak abdul kadir adalah 120 hektare. Ya itu secara sesuai dengan keterangan pak Abdul Kadir maupun dokumen atas nama Abdul Kadir Kelompok kami. Di dalam bukti itu seolah olah Abdul Kadir ini memiliki 500 hektar.”
“Ada buktinya saya lupa kodenya ya. 500 tetapi terus Diverifikasi hasil identifikasi menjadi 100 hektar. Itu yang dibayar atas nama kelompok tani dan itu bataknya juga sangat jelas bahwa setelah timur adalah jalan provinsi atau jalan raya yang 2 kiloan lah. Sebelah baratnya tanah masyarakat artinya tanah bahrani. Baru selatannya dengan tanah negara itu yang terungkap kita ada punya bukti. Sehingga sudah menurut saya. Selaku apa penasehat hukum ya sudah jelas sesuai dengan surat tidak tumpang tindih dan sesuai saksi juga tidak tumpang tindih.”
“Yang kedua yang bernama Darwis dengan SMA ulayat perlu digarisbawahi bahwa. Tanah ulayat pembiaran tahun 2010 dengan atas nama rahman dan hanisa itu 1000 tar sudah habis tahun 2010 dibayar atau diindentifikasi oleh timnya tim lah itu 108 dibayarkan dibayar membuat pernyataan saudara haidi seolah-olah karena haidi kita konfirmasi tidak mengaku buat itu. Jangan dokumen memang ada tanda tangan id itu menyatakan di poin 4 setelah pembayaran ini dalam hari 180 hektar tadi dari 1000.”
“Surat ulayat nomor l tanggal 2 Desember 1990 itu tidak dicabut dan tidak berlaku lagi. Pertanyaannya ini dipakai bukti juga ini. Surat ulayat nomor l tanggal 2 Desember 1990 itu tidak dicabut dan tidak berlaku lagi. Pertanyaannya ini dipakai bukti juga ini. Darwis adalah pelimpahan tanah ulayat dari haidi. 640 hektar Di tahun 2018 sekarang ditahun tahun 2010 sudah habis,” Tutup Bapak Nainuri Suhadi.
Harapan Haji Bahrani kepada Presiden Prabowo
Haji Bahrani berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo, dapat turun tangan membantu menyelesaikan masalah ini. Kami rakyat kecil hanya ingin hak kami dibayarkan. Jangan sampai perusahaan besar seperti KPC terus-menerus menzalimi masyarakat kecil seperti kami.
“Tolong Bapak Prabowo presiden kami dibantulah masyarakat kami, orang tertindas yang kecil ini, yang untuk kelompok tani ini supaya kami bersemangat untuk kami supaya bisa dibayarkan oleh pihak pemegang KPC,” ucap haji Bahrani.
Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap dugaan permainan antara oknum KPC dengan pihak pertanahan. “Ini bukan pertama kali kami dizalimi. Sudah sering terjadi sejak tahun 2000-an,” tambahnya.
Jadi total luas tanah bapak sekarang berapa hektare ucap wartawan Investigasi Hukum & Kriminal. “Lokasi ini seratus empat puluh hektare, dan belum dibebaskan,” ucapnya.
Bapak Hj mengharapkan untuk permasalahan tanah ini mudahan bisa terkondisikan, bahwa oknum-oknum KPC bisa membayarkan hak-hak mereka supaya ada pembayaran, “Tolong untuk pemasalahan tanah ini, tolong prabowo masalah lahan ini mudahan dia bisa mengkondisikan bahwa oknumnya KPC bisa membayarkan hak kami, supaya itu ada pembayaran.”
Sidang Dilanjutkan Januari 2025
Hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 02 Januari 2025. Sidang tersebut akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tuntutan, dan terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Luas Lahan yang Diklaim
Haji Bahrani menyebutkan bahwa total luas lahan yang menjadi objek sengketa mencapai 140 hektare. Ia berharap masalah ini segera terselesaikan dan pihak KPC bersedia membayarkan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan. “Kami hanya ingin hak kami dipenuhi, tidak lebih,” tutupnya.
Tindakan yang mencurigakan terungkap dalam proses pembebasan tanah ulayat yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada tahun 2010 dan 2012.
Berdasarkan informasi yang diterima investigasi hukum & kriminal dari kuasa hukum Bahrani, Nainuri menginfokan seharusnya PT KPC tidak perlu membuat rekayasa berupa surat tanah ulayat palsu atas nama Rahman (No. 2627 dan 2628). Dengan pembayaran ganti rugi yang seharusnya tidak lebih dari Rp 10 miliar, proses pembebasan tanah tersebut bisa diselesaikan dengan mudah tanpa perlu ada manipulasi dokumen dan pembentukan komunitas fiktif.
Pembebasan tanah ulayat tersebut dapat diselesaikan dengan lancar, dan PT KPC pun dapat melanjutkan proses penambangan tanpa perlu melibatkan kriminalisasi terhadap pihak-pihak tertentu seperti M. Yunus Toding Rante dan H. Hahrani. Namun, oknum-oknum yang terlibat, termasuk BS LM, tampaknya memiliki kepentingan pribadi yang lebih besar dan berusaha memperoleh keuntungan melalui pembebasan tanah yang tidak sah.
Berdasarkan catatan, para oknum ini bersama dengan Darwis diduga telah membuat rekayasa besar dengan membentuk Komunitas Tani Rukun Sejahtera (KT RS) fiktif, yang bertujuan untuk mengalihkan dana ganti rugi kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Selain itu, mereka juga membuat peta tanah palsu dan melakukan pembayaran fiktif untuk memperkuat manipulasi ini. Dokumen-dokumen yang menunjukkan rekayasa ini termasuk BA Pembentukan KT RS, Daftar Anggota KT RS, Daftar Penerima Pembayaran Fiktif, dan Akte Pelepasan HAT No. 43 Tahun 2018.
Pada tahun 2018, oknum-oknum tersebut juga terlibat dalam pembuatan SKUMHAT atas nama Darwis, yang menyatakan bahwa tanah ulayat yang dibebaskan mencapai 645 hektar. Padahal, tanah yang sebenarnya dibebaskan oleh PT KPC pada tahun 2010 hingga 2012 seluas 3.000 hektar, dengan nilai ganti rugi yang seharusnya sudah diselesaikan dengan jumlah yang wajar.
Rekayasa yang dilakukan ini menciptakan masalah hukum dan kerugian yang tidak seharusnya terjadi, serta mengganggu proses bisnis yang seharusnya berjalan dengan transparansi dan keadilan. Jika pembebasan tanah ulayat ini dilakukan dengan benar, seharusnya PT KPC sudah dapat melanjutkan kegiatan penambangan tanpa hambatan, tanpa perlu melibatkan pihak yang tidak bersalah dan tanpa adanya manipulasi dokumen yang merugikan banyak pihak.
Korupsi Oknum LM PT.KPC dengan Modus Pembebasan Tanah
1.Bahwa di tahun 2010 s/d 2012 PT KPC telah membebaskan Tanah Ulayat Achmad Embun seluas 3.000.Ha, (Tiga Ribu Hektar) dengan Nilai uang Kurang lebih Rp.5 Milyar utk Tiga Surat tanah, :
- SKUMHAT nomor 2627 An.RAHMAN Tahun 2010.
- SKUMHAT nomor 2628 An.RAHMAN Tahun 2010
- SPPT An.HAIDY MY tgl 2 Desember 1990.
Bahwa dari 3 (tiga) surat tanah tetsebut oleh PT KPC dibuatkan BA Identifikasi PembebasanTanah
- BA.No.24/IDPT/Sepaso Selatan/X/2010 ukuran 2000 M x 5.000 M
- BA.No.15/IDIPT/Sepaso Selatan/II/2012
- BA No.25/IDIPT/Sepaso Selatan/2010 .Luas 78 Ha.
- BA No.52/IDIPT/Sepaso Selatan/IV/2011 tgl 4 April 2011.luas 27 Ha.
- BA No.143/IDIPT/Sepaso Selatan/IX/2011 tgl 03-08-2011, luas 78 Ha.
Jadi sejak tahun 2012 wilayah Pit Pinang South Bengalon sudah di bebaskan oleh LM PT KPC, 3000 Ha. Dengan Nilai Ganti Rugi kepada pemilik tanah Ulayat Achmad Embun, KT Wonomulyo, KT.Ahkul Bait. []
Wartawan: Erwin Saputra | Editor: Aji Utami