PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com-Saat Ketum SERBU Ir. H. Arse Pane (18/11/2024) mengkonfirmasi salah satu kerabat pemilik kebun sawit, inisial gak mau disebutkan, bahwa Dewi Maya susah untuk dihubungi. “Gak ada nomor kontak nya,” maaf pihak kami juga sudah ada kordinasi dengan pihak Polda Riau. Demikian pernyataan pihak kerabat ARS saat dikonfrontir via teleconference.

Menekankan pasal 28-E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ujar Arse Pane, dapat dijadikan dasar hukum dari kebebasan bermusyawarah. Lantaran hal itu merupakan pengamalan dari butir Pancasila yakni sila ke empat.

Abdul Rachman Silalahi mengaku sangat terusik dengan semua bentuk, upaya perampasan dan perampokan atas lahan sawit miliknya seluas sekitar 520 hektare yang berlokasi di Desa Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau.

Untuk itu, semua bentuk perlawanan akan tetap dilakukannya, untuk mempertahankan hak atas lahan tersebut, yang sudah dibelinya secara sah dan legal, sesuai ketentuan hukum dari seseorang bernama Winarto.

Terhadap jual-beli kepada Winarto tersebut, dibuktikan dengan akta no 35, tertanggal 30 Agustus 2021, tentang perikatan pelepasan dan penyerahan hak dengan ganti rugi, dihadapan notaris Sugiono Harianto.

“Jadi, kalau kemudian ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan atas kebun tersebut, tentu saya sebagai pemilik yang sah akan melakukan semua bentuk perlawanan,” ujar Abdul Rachman Silalahi, didampingi kuasa hukumnya, Ir. Hebartho Sinaga, SH, MH di Pekanbaru, Minggu (17/11/2024).

Sebagaimana diketahui, saat ini ada pihak, atas nama Dewi Maya yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Berbagai upaya pun terus dilakukannya, untuk bisa menguasai lahan yang dimaksud. Namun Abdul Rachman Silalahi tidak tinggal diam. Ia pun melakukan perlawanan.

Diakuinya, lahan yang dibelinya dari Winarto tersebut, dulunya Winarto membelinya dari seseorang atas nama Bastian dan isterinya Dewi Maya.

Ketika Winarto membeli lahan tersebut, dibuktikan dengan akta notaris No. 03 tertanggal 21 Januari 2004, tentang pelepasan hak atas tanah dan ganti rugi dihadapan notaris Ny Sartutiyasmi Agoeng Iskandar.

Kemudian telah juga ditingkatkan menjadi surat keterangan ganti rugi yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Rohil, seluas 520 hektare tersebut.

“Karena semuanya sudah jelas dan legal, Winarto beli dari Bastian dan isterinya Dewi Maya tahun 2004, dan dari Winarto baru jual ke saya tahun 2021. Maka sejak itu, lahan tersebut saya kuasai dan tak ada persoalan. Semua baik-baik saja,” beber Abdul Rachman Silalahi.

Namun, belakangan muncul kelompok Dewi Maya mengklaim, bahwa lahan tersebut miliknya. Bahkan nekad mengirim sekelompok orang memasuki dan menguasai lahan yang sudah dibelinya secara sah dan legal tersebut.

Hebatnya lagi, secara paksa mereka memanen sawit tersebut berhari-hari dengan tonase berton-ton sawit yang diangkut dengan menggunakan truk colt diesel. Dalam proses itu, mereka turut diback-up oknum Pjs Desa Rantau Bais dan oknum yang mengaku dari Phaskas TNI-AU.

Menariknya, ternyata alasan kelompok Dewi Maya, menguasai dan memanen sawit tersebut, karena perintah Dewi Maya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1595 K/Pdt/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Putusan MA tersebut, gugatan Dewi Maya kepada Winarto sebagai pihak yang sudah membeli lahan tersebut secara sah dan legal kepada Dewi Maya dan suaminya Bastian tahun 2004 silam. Selanjutnya, pada 2021, barulah Winarto menjualnya kepada Abdul Rachman Silalahi.

“Menariknya, putusan MA tersebut ternyata adalah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya putusan itu tidak menjelaskan siapa pemilik objek kebun dikarenakan gugatan NO (kabur). Kalau pun seadainya mereka memenangkan perkara, harus melalui perintah eksekusi pengadilan. Bukan seperti yang terjadi sekarang, yang diduga dilakukan oleh suruhan Dewi Maya, tanpa ada surat eksekusi,” tambah Hebartho Sinaga, pengacara Abdul Rachman Silalahi menguatkan.

“Tapi secara hukum, sejak kapan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) bisa dilakukan eksekusi. Putusan No itu tidak bisa dieksekusi. Jadi menurut kami, langkah mereka ini, hanya akal-akalan Dewi Maya cs saja dan ilegal,” tegas Hebartho Sinaga.

Kondisi ini juga sejalan dengan sikap kepolisian, yang menolak laporan pihak Dewi Maya melalui kuasai hukumnya, Tommy Freddy Simanungkalit, yang mengaku proses eksekusi dihalangi oleh pihak Abdul Rachman Silalahi.

“Kita apresiasi sikap kepolisian, karena mereka (polisi) memang sangat mengetahui duduk persoalannya. Makanya laporan mereka (pihak Dewi Maya) ditolak,” kata Hebartho Sinaga.

Lebih lanjut dibeberkan Hebartho, karena pihak Dewi Maya Cs sudah memanen sawit tersebut diduga secara ilegal, karena pemilik sahnya adalah, Abdul Rachman Silalahi, maka pihaknya sudah melaporkan kasus pencurian buah sawit ke Polda Riau, tertanggal 7 November 2024.

“Kita minta kepada Bapak Kapolda Riau, untuk segera menangkap semua pihak yang terlibat dalam aksi dugaan pencurian buah sawit ini. Sebab sudah sangat meresahkan dan mengganggu kamtibmas. Kami juga mensinyalir, upaya mereka ini terorganisir, terkoordinir dan terstruktur, layaknya mafia-mafia tanah. Untuk itu harus di bumi hanguskan,” pinta Hebartho Sinaga tegas.

Terkait peristiwa pada Minggu (17/11/2024), dan diberitakan sepihak secara luas melalui media online, seolah-olah pihak Abdul Rachman Silalahi menyerang dan memukul pihak Dewi Maya. Itu tidak benar.

“Yang ada di lokasi saat itu adalah para pekerja kebun milik Abdul Rachman Silalahi, dan mereka yang datang gerombolan Tommy cs, atas suruhan Dewi Maya, ingin memaksa masuk, dan merusak pagar,” beber Hebartho Sinaga.

Atas peristiwa pengrusakan tersebut, juga sudah dilaporkan ke Polsek Tanah Putih dan saat itu juga pihak kepolisian sudah turun di lokasi kejadian, agar situasi bisa terkendali.

“Orang-orang yang ada di kebun Pak Abdul Rachman Silalahi, bukan preman, sebagaimana yang dituduhkan, tapi mereka semua adalah pekerja di kebun tersebut. Untuk itu, kami minta Polres Rohil segera menangkap Dewi Maya yang selalu membuat huru-hara dan fitnah,” pintanya.

Disebutkan juga, terkait surat mediasi yang disampaikan Polsek Tanah Putih, kepada Abdul Rachman Silalahi, tertanggal 14 November 2024, di katakannya, bahwa pihak Abdul Rachman Silalahi siap hadir, kalau Dewi Maya yang langsung hadir dalam pertemuan itu. Sebab yang berkonflik adalah antara Abdul Rachman Silalahi dengan Dewi Maya.
Pemberitaan Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom., SH., MH dan kawan kawan itu adalah hoax dan tidak berimbang, Dewi Maya dengan Silalahi sudah ada perdamaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *