investigasihukumkriminal – Pada tanggal 11 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di Jl. Soekarno Hatta, Kp. Sindangpalay, Kel./Desa Karanganyar, Kec. Leuwigoong, Kab. Garut, Prov. Jawa Barat. Perkara ini didasarkan pada laporan polisi LP / B / 4 / XI / 2024 / SPKT / POLSEK LEUWIGOONG / POLRES GARUT / POLDA JAWA BARAT.

Tersangka Sdr. C.S alias Kukuh dan Sdr. A.R alias Dira melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api laras panjang dan senjata tajam jenis samurai. Mereka mengancam korban dengan senjata tersebut dan mengambil barang-barang milik korban. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berdasarkan laporan polisi dan petunjuk CCTV, Sat Reskrim Polres Garut berhasil menangkap kedua tersangka di Pasar Mandalagiri, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut. Tersangka Sdr. C.S alias Kukuh melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Tersangka Sdr. C.S alias Kukuh meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS. Dr. Slamet. Tersangka Sdr. A.R alias Dira ditemukan membawa senjata api laras pendek.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1 pucuk senjata api laras panjang berwarna hitam
  • 1 bilah senjata tajam jenis samurai berwarna hitam
  • 1 buah helm merk INK warna putih
  • 1 pucuk senjata api genggam rakitan jenis pistol
  • 32 butir peluru
  • 1 buah selongsong peluru
  • 1 unit kendaraan R2 merk/type Yamaha N-Max warna merah

Para tersangka juga diketahui telah melakukan pemerasan pada 13 November 2024 di daerah Lebak Jero Nagreg. Tersangka Sdr. C.S alias Kukuh merupakan residivis curas sebanyak 6 kali dengan menggunakan senjata api, sedangkan tersangka Sdr. A.R alias Dira merupakan residivis 351 di Kab. Garut.

Pelapor dalam kasus ini adalah Shabri Prasetiyo alias Tio bin Maryadi, dengan saksi-saksi Aditya Permadi bin Dadang Rahayu dan Yani Rosmalawati binti Alm. Elan Setiawan.

Kasat Reskrim Ari Rinaldo, S.H., M.M. Ajun Komisaris Polisi NRP 79090425

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *