Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Bertempat di Pengadilan Negeri Cianjur, telah berlangsung Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Satsamapta Polres Cianjur, Kamis (07/11/24).

Berkas perkara tipiring yang ditangani tersebut adalah pelaku penjual minuman keras (miras).

Dalam proses Sidang Tipiring tersebut Pengadilan Negeri Cianjur menyatakan bahwa terdakwa RG (22) dan B (39) dinyatakan bersalah menjual minuman keras serta menjatuhkan hukuman berupa denda Rp95.000.

Hasil putusan pengadilan tersebut diserahkan Barang bukti ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk dilakukan pemusnahan barang bukti.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. melalui Kasatsamapta AKP Yudistira menyampaikan bahwa sidang tipiring ini adalah bagian dari proses hukum dan selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.

Selain itu, Kapolres Cianjur juga menekan kepada personil agar memberantas habis peredaran miras dan menindak para pelaku di Kabupaten Cianjur agar membuat jera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *