Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Seorang mantan pemain Timnas U-23 berinisial SS (32) ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur Polda Jawa Barat karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT).
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian sebelumnya pada tanggal 14 Oktober 2024 berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial M dan Z di Kampung Pasir Tulang Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong Kabupaten Cianjur dengan barang bukti Tramadol dan Hexymer.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, S.T.K., S.I.K., M.H., M.Si., CPHR. menyampaikan bahwa tim dari Satreskrim Polres Cianjur lalu menyelidiki terkait pelaku lainnya dimana pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan SS di kediamannya di Desa Sukasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.
“Saat pelaku diamankan, kita dapati sejumlah obat-obatan diantaranya Tramadol sebanyak 1700 butir dan Hexymer 1000 butir.” ucap AKP Tono, Kamis (07/11/2024).
AKP Tono menjelaskan, pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di rumahnya lalu pelaku menawarkan ke pelanggan dan menjualnya dengan cara COD (cash on delivery). Pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua tahun lalu dan SS berdalih jika tindakannya itu dilakukan lantaran membutuhkan uang.
“Sampai dengan saat ini masih kita dalami darimana pelaku mendapatkan obat terlarang tersebut karena barang bukti yang kami amankan juga cukup banyak.” pungkas AKP Tono.