Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur melaksanakan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong di wilayah Kabupaten Cianjur.
Penindakan dilakukan oleh para personel Satlantas pada Pos TMC Satlantas Polres Cianjur, Pos 10C dan depan Mako Polres Cianjur, Rabu (06/11/2024) sore.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anjar Maulana, S.T.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, penindakan humanis yang dilakukan yakni berupa diberikan teguran simpatik secara tertulis serta diberikan surat tilang.
“Pelanggar yang menggunakan kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kami berikan teguran simpatik tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot itu untuk dimusnahkan oleh petugas,” jelasnya.
Adapun hasil penindakan pada sore hari ini yaitu petugas berhasil menyita sebanyak 7 kendaraan bermotor roda dua, 37 lembar STNK, 3 buah SIM dan 19 buah knalpot.
Ia menambahkan, penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2019.
“Penindakan tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Satlantas Polres Cianjur untuk menanggulangi penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang selama ini menjadi aduan dan keresahan masyarakat.” ucapnya.
AKP Anjar menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk meminimalkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi maupun pelanggaran lalu lintas lainnya, semua itu demi mewujudkan kamseltibcar lalu lintas yang kondusif di wilayah Kabupaten Cianjur.