Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Polres Cianjur menggelar konferensi pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan Polsek Jajaran pada satu minggu terakhir terhitung mulai tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 3 November 2024.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Ardian, S.H., S.I.K., M.H., M.M. CPHR. dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (04/11/2024).
Wakapolres Cianjur menyampaikan, tentunya dalam pelaksanaan penindakan tersebut Polres Cianjur bekerjasama dengan instansi terkait diantaranya personel gabungan TNI dari Subdenpom III/1-1 Cianjur dan Kodim 0608/Cianjur, Pemerintahan Daerah kabupaten Cianjur dan juga FKPM Cianjur.
Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran berhasil mengamankan sebanyak 263 buah knalpot yang tidak sesuai standarisasi atau spesifikasi teknis serta menyita minuman keras (miras) sebanyak 245 botol atau kantong.
“Kami berharap dan menghimbau warga masyarakat Kabupaten Cianjur agar menghindari untuk mengkonsumsi minuman keras dan juga obat keras tertentu yang berakibat pada penindakan pidana dan juga merugikan kesehatan diri sendiri.”
Wakapolres Cianjur juga menghimbau untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis karena merugikan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam 7 hari tersebut juga, Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran telah melakukan penegakkan hukum terhadap 24 orang yang Menjual atau mengedarkan minuman keras.