Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Satresnarkoba Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika diantaranya ganja, sabu, sintetis dan obat keras terbatas (OKT) dari kurun waktu mulai bulan September 2024 sampai dengan Oktober 2024.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan dalam rangka program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Polres Cianjur berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana narkotika.

Selama bulan September, sebanyak 16 kasus narkotika berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur dengan rincian 7 pengungkapan kasus jenis sabu, 1 pengungkapan kasus jenis ganja, 1 pengungkapan kasus jenis tembakau sintetis dan 7 pengungkapan kasus obat keras terbatas (OKT). Sementara pada bulan Oktober sebanyak 19 kasus berhasil diungkap dengan rincian 10 pengungkapan kasus jenis sabu dan 9 pengungkapan kasus obat keras terbatas (OKT).

“Untuk jumlah tersangka pada bulan September sebanyak 19 orang kemudian untuk jumlah tersangka pada bulan oktober sebanyak 26 orang jadi total ada 45 orang tersangka. Adapun total barang bukti pada bulan September yaitu sabu seberat 182,2 gram, ganja seberat 11,44 gram, OKT sebanyak 20.979 butir dan tembakau sintetis seberat 32,7 gram.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (01/11/2024).

Sementara itu, untuk total barang bukti yang berhasil disita pada bulan Oktober yaitu sabu hampir satu kilogram atau tepatnya seberat 780,77 gram dan OKT sebanyak 9.551 butir. Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yaitu kasus dengan TKP di Kp.Pasucen Leubak Desa Sukagalih Kecamatan Cikalongkulon Kab Cianjur, telah diamankan 1 orang pelaku berinisial H yang memiliki sabu seberat 98,74 gram.

“Hasil keterangan pelaku tersebut memberikan keterangan tentang adanya tersangka lain, dan selanjutnya penyidikan dikembangkan ke pelaku lain yang berada di Kabupaten Bandung Barat penyidik berhasil menangkap 2 orang pelaku serta dapat mengamankan Barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 495,19 gram yang dikemas dalam bungkus bekas teh yang bertuliskan huruf China.” jelas Kapolres Cianjur.

Satresnarkoba Polres Cianjur telah menyelamatkan 156.154 jiwa dari penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu seberat 962,97 gram, dan menyelamatkan 30.530 jiwa dari penyalahgunaan Obat-obatan,serta dapat menyelamatkan puluhan jiwa manusia dari penyalahgunaan Ganja dan tembakau sintetis.

Untuk para pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta denda sebanyak 2 miliar rupiah, sementara untuk para pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau denda sebanyak 5 miliar rupiah dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 500 juta rupiah.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur agar berhati hati terhadap bahaya narkoba dan juga agar tidak tergiur menggunakan narkoba karena sesungguhnya narkoba tidak ada manfaatnya.” pungkas Kapolres Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *