Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Polres Cianjur melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan penggandaan uang dan peredaran uang palsu yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dan berlangsung di Mapolres Cianjur, Jumat (01/11/2024).

Kapolres Cianjur mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 23 Oktober 2024 di Villa Chery Desa Palasari Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur pada saat tim dari Satreskrim Polres Cianjur menerima laporan masyarakat lalu segera melakukan penyelidikan terkait dengan adanya peredaran Uang Rupiah Palsu yang disimpan di sebuah Villa.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti didalam 5 koper yang berisikan uang palsu dengan jumlah nilainya sebesar 1 triliun rupiah. Barang bukti beserta para pelaku yang berjumlah 5 orang dibawa ke Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu melakukan praktik penipuan berkedok yayasan dengan menerima konsultasi masalah pribadi dan masalah ekonomi kepada para korban, kemudian pelaku menjanjikan akan membantu menggandakan uang korban hingga 10 kali lipat dengan syarat orang tersebut harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu kepada tersangka.

“Kelima orang yang berhasil kita amankan salah satunya berjenis kelamin perempuan. Kami sampaikan juga bahwa uang dan barang bukti ini jika dijumlahkan satu triliun ini dalam bentuk berbagai macam mata uang diantaranya ada yang Rupiah, Dolar, Yuan dan mata uang lainnya yang berhasil kita sita.” jelas Kapolres Cianjur.

Dari perbuatan para pelaku, para pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan pidana denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Para pelaku juga dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Polres Cianjur menghimbau kepada masyarakat bilamana menemukan uang rupiah palsu dan praktik-praktik penggandaan uang agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *