Garut , investigasihukumkriminal – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat, Resor Garut, mengeluarkan press release terkait pengungkapan tindak pidana menyimpan, menampung, menyalurkan, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin resmi. Pelapor dari tindakan ini adalah Bripda Jembar Rizkyanda Bestari (31/10/2024)
Tersangka yang terlibat dikenali dengan inisial A, berusia 49 tahun, yang tinggal di Cibening Lebak, Garut. Modus operandi tersangka adalah membeli pupuk bersubsidi dari kios resmi dan menjualnya kembali tanpa izin dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada 30 Oktober 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di toko Rayya Rill Shop Cibening Lebak, ditemukan tumpukan pupuk bersubsidi sebanyak 25.792 ton, terdiri dari pupuk urea dan NPK Phonska. Pupuk ini dijual kembali secara eceran kepada masyarakat sekitar dengan harga yang melebihi HET yang ditetapkan pemerintah. Tindakan tersangka ini melanggar beberapa pasal Undang-Undang Perdagangan dan peraturan terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini antara lain pelapor, anggota Polri, ketua kelompok tani, dan lainnya. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di toko Rayya Rill Shop Cibening Lebak. Barang bukti yang disita termasuk pupuk bersubsidi dengan jumlah total 25.792 ton, timbangan digital, buku catatan penjualan, dan lainnya.
Satreskrim Polres Garut di bawah pimpinan Kasat Reskrim Ari Rinaldo, S.H., M.M., telah mengambil tindakan atas kasus ini dengan potensi hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000,-.