investigasihukumkriminal – Kakak adik, Ha (36) dan Sam (32), yang dikurung selama lima tahun di Kampung Bendungan, Desa Bantarsari, Pabuaran, Sukabumi, dibebaskan Kapolsek Lengkong Iptu Bayu Sunarti Agustina. Bayu menilai ini bukan hanya tugas, tetapi juga rasa kemanusiaan.

Kakak adik itu mengalami nasib tragis setelah mengidap gangguan jiwa. Bayu menjelaskan langkah membebaskan kakak adik ini diambil atas arahan dan petunjuk pimpinan untuk mengembalikan martabat dan hak-hak dasar manusia.

“Kami bergerak dengan hati, ini bukan hanya soal menjalankan tugas, tapi tentang rasa kemanusiaan. Ketika saya melihat kondisi mereka, saya sadar bahwa kita harus bertindak lebih. Saya rela mengantar mereka sendiri, demi memastikan mereka sampai dengan aman dan mendapatkan perawatan yang layak,” ujar Bayu, Senin (21/10/2024)

Perjalanan menuju Bogor bukanlah hal yang mudah. Dengan jarak tempuh lebih dari 100 kilometer dan kondisi lalu lintas yang tidak selalu bersahabat, Bayu tetap memutuskan mengawal langsung Ha dan Sam.

“Saya ingin memastikan mereka sampai di tempat yang tepat, di mana mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk sembuh dan kembali hidup dengan layak,” katanya dengan nada penuh ketulusan.

Tak hanya itu, Bayu juga berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan segala proses administrasi, termasuk masalah kepemilikan BPJS yang sempat menjadi kendala, dapat diselesaikan dengan cepat. Ia ingin memastikan bahwa tidak ada hambatan yang menghalangi proses perawatan Ha dan Sam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *