Cianjur , investigasihukumkriminal – Polsek Karangtengah Polres Cianjur berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pencurian gabah padi di Kampung Ciheulang, Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Selasa (08/10/2024).

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Karangtengah Kompol Rachmat Hamdan, S.H., menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, pukul 07.30 WIB. Korban, Syaripudin, bersama seorang saksi, sedang menuju ke pabrik penggilingan padi miliknya. Setibanya di lokasi, korban terkejut melihat gudang gabah atau padi kering yang hilang sebanyak 12 karung.

“Korban mencari tahu cara pelaku masuk ke dalam pabrik miliknya. Diketahui bahwa pelaku masuk dengan cara menjebol tembok, lalu mengambil gabah dan keluar melalui jalan yang sama,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa barang-barang yang diambil oleh pelaku dari pabrik tersebut di antaranya 12 karung gabah kering yang diperkirakan seberat 500 kilogram, 1 tabung gas seberat 3 kilogram, dan senjata angin. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.500.000.

“Dari hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk dari CCTV, pelaku pencurian diduga menggunakan kendaraan angkutan umum. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku yang berinisial OS dan YA berhasil diamankan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *