Cianjur , investigasihukumkrimal – Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang driver ojek online. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 23.15 WIB di Jl. Cikulit Gunung Campaka, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula dari orderan ojek online yang diterima korban dari pelaku berinisial G, yang masih di bawah umur. Titik penjemputan awal berada di Desa Babakan Karet, Kecamatan Cianjur.

“Di perjalanan, tepatnya di Jl. Cikulit Gunung Campaka, korban ditusuk oleh pelaku sebanyak tiga kali, dua kali di punggung dan satu kali di tangan kiri menggunakan pisau. Korban kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Cianjur, namun merasa pusing dan meminta pertolongan kepada seorang saksi yang kemudian membawanya ke Puskesmas,” ujar Kapolres Cianjur saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2024).

Setibanya di Puskesmas, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Cianjur. Pada Jumat, 4 Oktober 2024, petugas Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di Dealer Motor Sukajaya, Jl. Raya Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.

Pelaku, yang berstatus di bawah umur, dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kapolres Cianjur menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aksi kejahatan kepada pihak kepolisian.(yw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *