investigasihukumhukumkriminal – Satreskrim Polres Cimahi menangkap geng motor yang membuat konten penga niayaan hingga disiarkan secara langsung lewat platform media sosial.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa pembuatan konten tersebut dilakukan untuk eksistensi dan menyebarkan ketakutan terhadap masyarakat.

“Pelaku saat melakukan penganiayaan dengan menggunakan live streaming di medsos, mereka ingin membuat teror kepada masyarakat,” kata Tri di Polres Cimahi, Selasa (8/10/2024).

Tri mengungkapkan, ada tiga pelaku inisial JM, MR dan AF berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Mereka beraksi dengan melakukan penganiayaan terhadap S di salah parkiran minimarket di Kebonkopi, Cimahi Selatan, pada Kamis (3/10/2024) malam.

“Korban memang acak. Di malam kejadian ini korban inisial S merupakan pegawai parkir indomaret. Mereka langsung melakukan pembacokan membabi buta,” tuturnya.

Selain menyiarkan secara langsung, para pelaku juga mengunggah konten aksi penganiayaan yang dilakukan di sejumlah platform media sosial.

“Setelah melakukan aksinya mereka update di statusnya. Dan mengklarifikasi merekalah pelakunya,” ujarnya.

Polisi mengamankan senjata tajam dan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 1 atau 2 juncto sosial 353 ayat 1 atau 2 subsider ayat 1 atau KUH Pidana.

“Ancaman paling lama 5 tahun. Kita akan coba perberat dengan UU ITE karena menyebarkan konten kekerasan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *