investigasihukumkriminal – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-33.OT.02.02-Tahun 2024 tentang langkah-langkah strategis pengamanan dalam mengantisipasi potensi gempa di zona megathrust, serta sebagai upaya mengantisipasi potensi bencana alam yang bisa terjadi kapan saja dan bisa menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban, pada hari ini Selasa (08/10/2024) Jajaran Pengamanan dan Tim Perawatan Napi/Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi penanggulangan bencana kemungkinan adanya potensi gempa oleh tim BPBD Kabupaten Ciamis.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Ciamis, Beni Nurrahman. “Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan serta menerapkan langkah-langkah pengamanan dalam mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban yang disebabkan oleh gempa di zona megathrust,” ujar Beni.

Tim BPBD memberikan sosialisasi, edukasi, dan simulasi pada saat terjadi gempa serta langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai SOP penanggulangan kebencanaan. “Tujuan dari penanganan bencana adalah menyelamatkan jiwa sebanyak-banyaknya,” ujar Yayan, salah satu anggota tim BPBD. Lebih lanjut, Yayan menjelaskan ada empat hal yang harus diperhatikan dalam penyelamatan ketika terjadi gempa, yakni tidak boleh lari, tidak boleh mendorong, tidak boleh bersuara, dan jangan kembali terlebih dahulu ke ruangan sebelum ada instruksi.(yw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *