Cianjur,investigasihukumkriminal.com – Sinergitas TNI-Polri dalam rangka memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Cianjur, Kodim 0608 Cianjur menangkap pelaku penjual obat-obatan terlarang beserta barang bukti untuk diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cianjur, Selasa (01/10/2024).

Kasatresnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra, S.T.K., S.I.K. mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada saat personel Intel Kodim 0608 Cianjur sedang melaksanakan pendataan dan pemetaan tambang ilegal di Kecamatan Sukaluyu, lalu personel Intel Kodim mendapatkan informasi bahwa adanya penjualan obat terlarang di Kampung Sukahegar Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.

“Dengan adanya Informasi tersebut, Personel Intel Kodim 0608 Cianjur langsung mendatangi lokasi yang diduga adanya transaksi jual beli obat terlarang yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial MD. Selanjutnya personel Intel Kodim 0608 Cianjur mengamankan pelaku berikut barang bukti ke personel Piket Satres narkoba Polres Cianjur.” ucapnya.

AKP Septian menambahkan, dari pelaku MD (30) ditemukan barang bukti berupa Tramadol sebanyak 550 butir, Tramadol yang sudah siap edar dalam plastik klip sebanyak 357 butir, Hexymer sebanyak 623 butir serta uang tunai hasil penjualan berjumlah Rp868.000. Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan nantinya akan dikembangkan.

AKP Septian menyampaikan bahwa sinergitas TNI-Polri ini merupakan atensi dari Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. dalam rangka menekan peredaran obat terlarang dan narkoba di Kabupaten Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *