investigasihukumkriminal – Pengadilan Negeri Bandung di Jln. L.L.R.E. Martadinata No. 74-80 kembali menggelar sidang lanjutan ke-9 dalam kasus yang melibatkan Herri Muller dan Dodi Muller terkait status hukum mereka sebagai anak kandung yang sah. Sidang yang berlangsung pada hari Senin, 30 September 2024 ini menghadirkan saksi ahli di bidang hukum, R. Ismadi Santoso Bekti, S.H, M.H, serta saksi yang sering berkomunikasi dengan orang tua Herri Muller di Belanda.
Dalam persidangan, saksi ahli menegaskan bahwa Herri Muller dan Dodi Muller adalah anak kandung yang sah secara hukum, hanya menambahkan nama marga “Muller”. Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melanjutkan upaya hukum lebih lanjut setelah ahli memberikan saran dan pelajaran mengenai penyidikan yang benar. Ahli menekankan bahwa proses penyidikan harus dilakukan dengan baik dan benar, mengingat banyak kesalahan yang terjadi dalam penerapan pasal terhadap tersangka saat BAP.
Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bandung membaca hasil penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik dan menemukan banyak ketidaksesuaian dengan fakta yang ada. Terdakwa Herri Muller tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan oleh penyidik, sehingga banyak kesalahan dalam proses penyidikan tersebut.
Sidang ini menjadi sorotan karena mengungkap banyaknya kesalahan dalam proses penyidikan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang. Ahli hukum yang dihadirkan memberikan pandangan bahwa penyidikan harus dilakukan dengan lebih teliti dan sesuai dengan prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku (yw)