investigasihukumkriminal.com – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 di Desa Sindangraja mengalami dinamika yang menarik. Awalnya, proses pendaftaran ini direncanakan menggunakan data KPPS dari Pemilu 2024. Namun, rencana tersebut tidak terlaksana dengan baik karena jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa ini menyusut hingga 50 persen, dengan hilangnya 11 TPS.

Meskipun demikian, antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS sangat tinggi. Banyak pendaftar baru yang menunjukkan minat besar untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Hal ini menunjukkan semangat demokrasi yang kuat di kalangan warga Desa Sindangraja, meskipun mereka menghadapi tantangan dalam proses pendaftaran.

Ketua KPU setempat menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan transparan, serta memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan semangat dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung sukses dan demokratis. (YW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *