Subang, investigasihukumkriminal.com – Seorang remaja berinisial RMFA (18), warga Cibogo, Subang, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Subang setelah melakukan pembacokan terhadap FF (23), warga Cigadung. Insiden tersebut terjadi di Jalan Ranggawulung, tepatnya di gerbang selamat datang Subang, pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
RMFA ditangkap setelah buron selama empat hari dan ditemukan di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Subang menjelaskan bahwa RMFA membacok FF setelah terlibat cekcok. “Pelaku memepet korban dan berhenti, lalu membacok korban menggunakan pedang ke kening dan tangan,” ujarnya.
Pelaku diketahui sedang mabuk akibat pengaruh alkohol saat kejadian dan tidak mengenal korban. Peristiwa tersebut terjadi secara spontan karena pelaku tidak terima dengan ucapan kasar dari korban.
Akibat sabetan pedang, FF mengalami luka sobek di tangan dan kening. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang, baju kemeja warna hitam, celana pendek cokelat, dan motor Honda Genio merah.
RMFA, yang merupakan residivis dengan kasus serupa, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara lima tahun.
Kapolres Subang menghimbau masyarakat agar tidak keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak. “Sangat berisiko terjadinya tindak kriminal. Untuk itu, warga harus selalu waspada demi terhindar dari kejahatan kriminal jalanan,” tutupnya.