Cianjur , investigasihukumkriminal – Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Cianjur, Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Cianjur melaksanakan razia minuman keras (miras) pada Selasa (24/09/2024).
Kegiatan patroli ini dipimpin oleh KBO Satsamapta Polres Cianjur, IPTU Budi Setiayuda, S.H., bersama Kanitdalmas 2 dan anggota lainnya. Tim patroli mendatangi beberapa depot jamu untuk melakukan pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan di berbagai titik, ditemukan barang bukti berupa 89 kantong miras oplosan, 9 botol intisari, dan 3 botol anggur merah.
KBO Satsamapta menyampaikan bahwa saat memberikan himbauan kepada pemuda yang berkumpul, tim menemukan seorang penjual siomay yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan beberapa butir obat-obatan terlarang di dalam tas dan gerobak siomay penjual tersebut.
“Kami mengamankan penjual siomay berinisial R, berusia 29 tahun, dengan barang bukti yang diamankan berupa 215 butir Tramadol dan 36 butir Hexymer,” ujar IPTU Budi Setiayuda.
Ia menambahkan bahwa tim patroli telah mengamankan pelaku ke Mapolres Cianjur untuk diserahkan kepada personel piket Satresnarkoba guna pengembangan lebih lanjut.