Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Guna penanganan pertama, personel Polsek Agrabinta mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat seorang laki-laki di Muara Cibuni Kampung Cibungur Desa Wangunjaya Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur, Senin (23/09/2024).
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Cianjur IPDA Muslikan, S.H., M.H. mengatakan, pengecekan TKP penemuan mayat tersebut dipimpin oleh Kapolsek Agrabinta IPTU A. Nanda Rihardja bersama anggota dan Tim Medis Puskesmas Agrabinta.
“Mayat seorang laki-laki tersebut diperkirakan berusia 17 tahun dengan mengenakan celana pendek warna putih. Pada hari Senin 23 September mayat tersebut ditemukan terapung, oleh salah satu seorang saksi pada saat sedang memancing ikan, lalu saksi tersebut memberitahu saksi lainnya lalu memberitahukan terkait penemuan mayat tersebut kepada aparat desa dan Polsek Agrabinta.” ucapnya.
Ia menambahkan, dari temuan dan hasil pemeriksaan tersebut Kapolsek Agrabinta dan Kanit Reskrim berkoordinasi dengan pihak Polsek Cidaun terkait adanya peristiwa tenggelamnya wisatawan yang terjadi pada hari Senin 16 September sekitar pukul 11.55 WIB di Pantai Cemara Desa Cidamar Kecamatan Cidaun. Hasil koordinasi didapat kemiripan ciri-ciri korban tenggelam di wilayah Cidaun dengan mayat yang ditemukan.
“Selanjutnya pihak Polsek Agrabinta menghubungi keluarga korban yang dimaksud, dipastikan bahwa mayat tersebut atas nama Joeraimi Afandi yang sebelumnya dinyatakan tenggelam saat berenang di Pantai Cemara Kecamatan Cidaun.” jelasnya