investigasihukumkriminal.com – Telah diamankan 14 orang remaja/pelajar di duga akan melakukan tawuran di Kp. Pasir Angin Desa Pringkasap Kec. Pabuaran Kab. Subang. atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, SH., S.I.K.,M.H. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Pabuaran AKP Willy Firmansyah. S.H.,M.M. Sabtu (21/09/2023).

Piket siaga Polsek Pabuaran mendapat laporan dari masyarakat bahwa didapati orang remaja/pelajar yang akan melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam kemudian piket siaga Polsek Pabuaran langsung menuju TKP, sesampainya di TKP sekira jam 02.00 wib.

Piket siaga Polsek Pabuaran menyisir sekitar TKP dan berhasil mengamankan 14 orang remaja/pelajar, setelah dilakukan penggeledahan piket siaga Polsek Pabuaran menemukan 22 (Dua Puluh Dua) buah senjata tajam yang menyerupai golok dan samurai serta celurit berukuran panjang yang disembunyikan di sekitaran TKP, kemudian piket siaga Polsek Pabuaran langsung membawa 14 orang remaja/pelajar ke Kantor Polsek Pabuaran untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, Polres Subang berhasil mengamankan 14 orang Remaja/Pelajar Di Duga Akan Melakukan Tawuran meliputi Sdr. R, merupakan warga Kab. Subang, Sdr.SB Kab. Subang, Sdr.MF warga Kab. Subang, Sdr.IH warga Kab. Subang, Sdr. D warga Kab. Subang, Sdr. TM, Sdr. RH, Sdr. HS, Sdr. DF, Sdr. RSA, sdr.EYS, Sdr.RSAS, Sdr. dan Sdr. AO.

Pada saat diamankan, 14 pelajar tersebut diketahui sedang bergerombol dan ditemukan puluhan senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Beat, warna hitam, tanpa nopol, 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter Z, warna hitam, nopol : T-5653-VX, 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda Scopy, warna coklat, tanpa plat nomor, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, Warna Merah Hitam, nopol : T-4971-WV, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, Warna Merah, tanpa plat nomor, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Super Cup 70, Warna Merah, nopol : T-3073-KI, 2 (dua) buah senjata tajam yang menyerupai golok berukuran panjang, warna pegangan hitam, 17 (Tujuh belas) buah senjata tajam sejenis celurit, 1 (satu) buah Gir, 1 (satu) pemukul/stik kasti, 1 (satu) gunting, dan 12 (dua belas) buah Handphone berbagai merek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *