Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto, S.H. menyerahkan sepeda motor merk Honda Scoopy dengan nomor polisi F 3583 XL yang sempat ditinggalkan oleh pemiliknya di wilayah hukum Polsek Bojongpicung, Sabtu (21/09/2024).
Kapolsek Bojongpicung menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ditemukannya sepeda motor Honda Scoopy terparkir tanpa ada pemiliknya di Kampung Raksabala Desa Ramasari Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur dari pagi hingga sore hari tidak ada yang mengambil sepeda motor tersebut, petugas memberitahu warga sekitar namun tidak ada yang mengetahui siapa pemilik sepeda motor tersebut.
“Menurut saksi yang merupakan warga sekitar menjelaskan kepada kami bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 pukul 06.00 WIB, terlihat ada seseorang tidak dikenal diduga dalam keadaan mabuk, tidak menggunakan alas kaki lalu menghentikan angkutan bus kemudian pergi ke arah Cianjur.” ucap Kapolsek.
Kapolsek Bojongpicung menambahkan, didalam bagasi sepeda motor tersebut ditemukan tas berisikan fotokopi KTP dan dokumen lainnya, lalu pada dasbor motor ditemukan botol air mineral yang diduga berisikan minuman keras oplosan.
“Kami menduga pemilik kendaraan dalam keadaan mabuk, sehingga kendaraannya ditinggalkan ditempat kejadian.” tambahnya.
Polsek Bojongpicung selanjutnya berhasil menghubungi pihak keluarga pemilik sepeda motor tersebut. Pada Hari Sabtu 21 September pukul 00.15 WIB, pemilik didampingi pihak keluarga lalu mendatangi Polsek Bojongpicung untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan membawa surat kepemilikan kendaraan bermotor.