investigasihukumkriminal.com – Seorang pejabat di Kabupaten Siak, berinisial AD (39), terpergok oleh istrinya saat sedang berduaan di kamar hotel dengan seorang wanita lain. Penggerebekan terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di kamar nomor 702 salah satu hotel di Pekanbaru.
AD, yang menjabat sebagai kepala bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, ditemukan bersama seorang wanita berinisial GRU, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Saat digerebek, keduanya hanya mengenakan handuk.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa penggerebekan bermula dari kecurigaan istri AD, WS, yang melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya ke polisi1. Polisi kemudian berkoordinasi dengan resepsionis hotel dan menuju kamar 702 bersama WS. Saat pintu kamar dibuka, AD dan GRU ditemukan dalam kondisi hanya mengenakan handuk.
AD dan GRU kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.
Dalam video yang beredar, terlihat proses penggerebekan di mana seorang perempuan mengenakan kaos kuning dan rok merah keluar dari kamar mandi dengan kepala dililit handuk. Beberapa orang dan petugas kepolisian turut mendampingi. Istri pejabat tersebut mengenakan pakaian lengan panjang bercorak bunga dan jilbab, sementara AD berdiri di dekat kasur dengan kaos hitam.
Sempat terjadi kericuhan di lobi hotel antara wanita idaman lain dan pihak yang diduga istri pejabat tersebut. Wanita tersebut sempat melawan dengan melayangkan tamparan ke keluarga istri pejabat, namun pihak hotel segera melerai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Siak, Zulfikri, menyatakan bahwa pejabat yang terlibat dalam kasus perselingkuhan ini akan dinonaktifkan dari jabatannya sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut1. Sanksi yang dikenakan adalah pelanggaran tindak disiplin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, juga menegaskan bahwa pejabat yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan akan diberikan sanksi yang sesuai. (yw)