investigasihukumkriminal – Halim (31), seorang pengusaha pakan ikan dari Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, melaporkan Hasan (37) ke Polsek Mande atas dugaan penggelapan. Laporan ini didasarkan pada Surat Laporan STPL/25/VI/2024/Sek Mande yang dibuat pada Kamis, 6 Juni 2024.
Halim menyatakan bahwa hingga kini, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Mande. “Sudah hampir tiga bulan sejak saya membuat laporan, namun belum ada perkembangan atau tindakan dari pihak kepolisian,” ujar Halim dengan nada kecewa.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan yang belum ditindaklanjuti oleh Polsek Mande, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut. Halim berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan yang seharusnya.
Kejadian ini bermula ketika Hasan meminta pakan ikan sebanyak 3 ton senilai Rp 35.410.000 kepada Halim atas permintaan Haji Dede pada Selasa, 5 Maret 2024. Kesepakatan pembayaran akan dilakukan lunas setelah 15 hari dari pengiriman pakan ke kolam Haji Dede. Halim setuju memberikan pakan tersebut dengan syarat Hasan bertanggung jawab jika terjadi masalah di kemudian hari, dan Hasan pun menyetujuinya.
Halim segera mengirimkan pakan sesuai permintaan Hasan ke kolam Haji Dede di Area Jatinenggang, Desa Bobojong, Kecamatan Mande. Namun, setelah batas waktu 15 hari berlalu, pembayaran dari Hasan belum juga diterima. Halim kemudian menanyakan perihal pembayaran tersebut kepada Hasan.
Beberapa hari kemudian, Hasan memberikan uang sejumlah Rp 8.000.000 kepada Halim dengan alasan Haji Dede baru bisa menitipkan uang sejumlah tersebut. Merasa penasaran, Halim menemui Haji Dede yang mengaku bahwa semua pembayaran pakan sudah diserahkan kepada Hasan dengan rincian uang patin Rp 7 juta, uang tunai Rp 9 juta, dan tambahan Rp 20 juta secara bertahap, yang diuraikan dalam surat pernyataan dan ditandatangani di atas materai.
Merasa dikhianati, Halim kembali menemui Hasan yang mengakui telah menggunakan uang titipan pembayaran pakan dari Haji Dede dan berjanji akan mengembalikannya. Pada 11 Mei 2024, Hasan dan Halim membuat kesepakatan di atas materai bahwa Hasan akan mengganti uang titipan sebesar Rp 27.310.000 yang jatuh temponya pada 31 Mei 2024 dengan jaminan kolam jaring apung miliknya.
Namun, setelah tanggal 31 Mei, Hasan tidak menepati janjinya. Hasan sulit dihubungi dan ditemui. Halim akhirnya mencari Hasan ke kolam, namun hanya bertemu dengan pegawai kolam yang mengungkapkan bahwa kolam tersebut bukan milik Hasan, melainkan milik Bapak Aep. Halim pun pulang dengan kekecewaan yang mendalam.
Beberapa hari kemudian, Halim kembali ke kolam dan bertemu dengan Hasan. Hasan meminta waktu lagi untuk menjual ikan miliknya, dan Halim memberikan kesempatan terakhir. Namun, setelah ikan terjual, Hasan tetap tidak menepati janjinya.
Karena tidak adanya itikad baik dari Hasan untuk menyelesaikan masalah, Halim memutuskan untuk melaporkan Hasan ke polisi. Kini, Polsek Mande sedang menyelidiki kasus ini dan berusaha mengumpulkan bukti untuk menuntut Hasan atas dugaan penggelapan. Halim berharap keadilan segera ditegakkan dan para petani ikan lainnya di area Waduk Cirata tidak mengalami hal yang sama.
Namun, hingga kini, laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Mande. Saat ditanyakan mengenai perkembangan kasus ini, penyidik menyatakan bahwa laporan Halim tidak memenuhi unsur pidana, melainkan masuk dalam ranah perdata. Oleh karena itu, penyidik menyarankan agar pelapor, Haji Dede, yang harus membuat laporan terkait kasus ini.
Menurut Halim, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan terkait kasus yang dilaporkannya. “Saya merasa laporan saya diabaikan. Tidak ada tindakan nyata dari penyidik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Halim dengan nada kecewa.Di sisi lain, pihak penyidik Polsek Mande menyatakan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara persuasif. “Kami berusaha menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan yang lebih persuasif dan mengedepankan mediasi,” kata salah satu penyidik yang tidak ingin disebutkan namanya.Penyidik juga menambahkan bahwa selama ini Halim kurang berkoordinasi dengan pihak kepolisian. “Kami membutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk pelapor, untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik,” tambahnya.Halim berharap agar pihak kepolisian dapat lebih responsif dan memberikan kepastian hukum atas laporannya. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan dan kasus ini segera diselesaikan,” pungkas Halim.(yw)