Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mengumumkan bahwa permohonan pelayanan pencetakan KTP elektronik (e-KTP) saat ini hanya dapat dilakukan melalui layanan offline di kantor Disdukcapil Cianjur. Kebijakan ini diambil untuk memastikan kualitas dan keamanan data kependudukan yang dicetak. (20/09/2024).

Meskipun sebelumnya Disdukcapil Cianjur telah memperkenalkan layanan online melalui aplikasi SimpelAKU, saat ini masyarakat diharuskan untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus pencetakan e-KTP. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan data dan memastikan bahwa setiap e-KTP yang dicetak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Cianjur, Fauzi F. Rezab, menyatakan bahwa dalam satu hari, Disdukcapil Cianjur mampu mencetak hingga 500 keping e-KTP. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami mengharuskan pencetakan e-KTP dilakukan secara langsung di kantor kami untuk memastikan akurasi dan keamanan data,” ujarnya.

Masyarakat diharapkan untuk membawa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan saat mengajukan permohonan pencetakan e-KTP. Disdukcapil Cianjur juga telah menyiapkan petugas yang siap membantu dan memberikan informasi terkait proses pencetakan e-KTP.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga keamanan data kependudukan dan mendapatkan e-KTP yang sesuai dengan standar yang berlaku.

Untuk permohonan pencetakan e-KTP di Disdukcapil Cianjur, Anda perlu membawa beberapa dokumen pendukung. Berikut adalah daftar dokumen yang biasanya diperlukan:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Surat Pengantar dari RT/RW (jika diperlukan)

3. Fotokopi Akta Kelahiran

4. Fotokopi KTP lama (jika ada)

5. Pas foto terbaru (jika diperlukan)

Pastikan semua dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Disdukcapil Cianjur. Jika ada perubahan atau tambahan dokumen yang diperlukan, biasanya akan diinformasikan langsung oleh petugas di kantor Disdukcapil.

Proses pencetakan e-KTP di Disdukcapil Cianjur biasanya melibatkan beberapa langkah berikut:

1. Pengambilan Nomor Antrian: Setibanya di kantor Disdukcapil, Anda perlu mengambil nomor antrian untuk mendapatkan giliran pelayanan.

2. Verifikasi Dokumen: Setelah nomor antrian Anda dipanggil, petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen yang Anda bawa, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dari RT/RW, dan dokumen pendukung lainnya.

3. Pengambilan Data Biometrik: Jika dokumen Anda sudah lengkap dan sesuai, Anda akan diarahkan untuk pengambilan data biometrik, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan elektronik.

4. Proses Pencetakan: Setelah data biometrik diambil, petugas akan memproses pencetakan e-KTP Anda. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa saat, tergantung pada jumlah antrian dan ketersediaan peralatan.

5. Pengambilan e-KTP: Setelah e-KTP selesai dicetak, Anda akan dipanggil untuk mengambil e-KTP yang sudah jadi. Pastikan untuk memeriksa kembali data yang tercetak pada e-KTP untuk memastikan tidak ada kesalahan.

Disdukcapil Cianjur berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan akurat, sehingga masyarakat dapat segera mendapatkan e-KTP mereka. Jika ada kendala atau pertanyaan selama proses, petugas di kantor Disdukcapil siap membantu.

Untuk layanan pencetakan e-KTP di Disdukcapil Cianjur, biasanya tidak ada biaya tambahan yang dikenakan. Proses ini umumnya gratis karena merupakan bagian dari layanan publik yang disediakan oleh pemerintah. Namun, ada baiknya untuk memastikan langsung dengan petugas di kantor Disdukcapil Cianjur, karena kebijakan bisa saja berubah atau ada biaya administrasi tertentu yang mungkin berlaku. Yuswo Wiyoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *