Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan Polsek Jajaran selama 7 hari terhitunng mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 25 Agustus 2024, Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H.dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (26/08/2024).

Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Cianjur serta Polsek Jajaran, selama 7 hari petugas berhasil mengamankan sebanyak 446 buah knalpot tidak sesuai standarisasi dimana untuk knalpot tersebut ada 250 buah yang dilakukan penindakan oleh Polres Cianjur dan 196 buah yang dilakukan penidakan dari Polsek Jajaran.

Selain itu, barang bukti minuman keras (miras) yang berhasil diamankan, Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 517 botol atau kantong.

Dalam 7 hari tersebut, Polres Cianjur bersama Polsek Jajaran telah melakukan pembinaan terhadap 78 orang yang diduga preman dari hasil patroli di wilayah hukum Polres Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *