Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh Polres Cianjur dan Polsek Jajaran selama 7 hari terhitung mulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2024, Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H.dan berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Cianjur, Senin (19/08/2024).

Kegiatan tersebut tentunya terdiri dari berbagai macam kegiatan diantaranya penertiban knalpot tidak sesuai standarisasi/knalpot brong, premanisme, judi online, narkoba, minuman keras serta obat keras tertentu (OKT) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur.

Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan oleh Polres Cianjur serta Polsek Jajaran, selama 7 hari petugas berhasil mengamankan sebanyak 536 buah knalpot tidak sesuai standarisasi dimana untuk knalpot tersebut ada 320 buah yang dilakukan penindakan oleh Polres Cianjur dan 216 buah yang dilakukan penindakan dari Polsek Jajaran.

Selain itu, barang bukti minuman keras (miras) yang berhasil diamankan, Polres Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 274 botol atau kantong dengan rincian 163 botol minuman keras berbagai merek dan 111 kantong minuman oplosan.






                                                     
                     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *