Investigasihukumkriminal.com  – Kutai Timur  – Seorang warga Bengalon Sepaso selatan mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan tambang batu bara PT. KALTIM PRIMA COAL (KPC) di Pengadilan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya NAINURI SUHADI, S.H., M.Hum dalam keterangannya gugatan perdata tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sangatta pada Senin, 05 Agustus 2024 dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2024/PN Sgt  atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan garapan milik kliennya.,” ucapnya di lokasi (5/08/2024)

Bahwa klien kami merasa pihak PT. KPC telah sewenang wenang dalam melakukan pengoperasian tambangnya khususnya diwilayah kami, pasalnya lahan tersebut telah digarap dan klien kami belum diberikan ganti rugi

Lahan yang terletak di Jalan Kiani, Km 27 Wilayah RT 008 RW 004 Desa Sepaso Selatan  Kecamatan Bengalon, Kab. Kutai Timur adalah sah secara hukum milik klien kami belum pernah dijual-belikan atau dipindahtangankan kepada pihak manapun  hal tersebut dapat dibuktikan dengan beberapa bukti, diantaranya:

  1. Surat Pernyataan Pemilik / Pengusaan Tanah tanggal 23 Maret 2002 An. H.SASI dengan Nomor register : 590/05/SP/III/2011,
  2. Surat Pernyataan Tidak Sengketa dan Pemasangan patok Tanda batas tanggal 23 Maret 2002,
  3. Surat Kuasa H.SASI, Akte kuasa dari Ahli waris H SASI
  4. Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 17 tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat Notaris Sangata ILHAM MAHYUDIN, SH,SpN dikuatkan dengan Kwitansi Pembayaran tanggal 07 Juli 2021

Dengan demikian dapat dibuktikan bahwa lahan tersebut sah milik klien kami, tidak hanya itu terkait objek tersebut klien kamipun telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang  juga taat dalam membayar Pajak  Bumi dan Bangunan

Adapun Areal garapan yang menjadi objek sengketa  milik klien kami H. Bahrani eks kelompok tani H. Sasi luasnya mencapai 80 hektar, NAINURI SUHADI, S.H., M.Hum  berharap Pengadilan Negeri Sangatta dapat mengabulkan permohonan klien kami dalam gugatan perdata tersebut sebagai bentuk keadilan bagi warga negara. ucapnya

Sebagaiamana diketahui sebelumnya PT.KPC mengaku telah membebaskan lahan seluas 645 Ha dengan nilai ganti rugi sejumlah 55 Milyar termasuk lahan klien kami didalamnya  pada tahun 2018 Melalui Sdr.H.DARWIS selaku (Kelompok Tani Rukun Sejahtera) namun pernyataan tersebut telah dibantah oleh H. Darwis  yang menyatakan bahwa ganti rugi tersebut bukan untuk 645 Ha sebagaimana yang disampaikan oleh PT. KPC melainkan hanya untuk lahan seluas 105 Ha keterangan tersebut disampaikan dan dituangkan ke dalam notulen rapat saat mediasi di Komando Resor Militer 091/ASN Tertanggal 21 Januari 2020 hadir pula klien kami saat mediasi dilaksanakan, bahkan dalam hal ini PT.KPC telah melaporkan H. Darwis ke Polres Kutai Timur atas tuduhan penipuan dan penggelapan, namu hingga saat gugatan dilayangkan klien kami belum mendapat kejelasan tentang penyelesaikan permasalahan tersebut.

Ya nanti kita lihat saja dalam proses sidang di Pengadilan persoalan antara PT. KPC dan H. Darwis seperti apa, pada prinsipnya klien kami memiliki lahan yang sah secara hukum dan perlu diketahui berdasarkan fakta bahwa pihak PT. KPC belum pernah membebaskan dan memberikan ganti rugi kepada klien kami, soal PT. KPC sudah melakukan kesalahan dengan telah membayar kepada pihak yang salah/tidak berhak menjadi permasalahan PT. KPC seharusnya, tidak pula menjadi dikesampingkannya hak klien kami selaku pemilik lahan yang sebenarnya.

Oleh sebab itu sampai saat ini klien kami masih mempertahankan lahan dan memperjuangkan apa yang menjadi haknya, maka demi tegaknya keadilan dan guna mendapatkan kepastian hukum klien kami  melayangkan gugatan terhadap PT.KPC. Tutupnya. (Sra)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *