Pekanbaru, investigasihukumkriminal.com – Laporan terhadap PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto, atas dugaan tindak pidana menyembunyikan bukti pidana korupsi atau menyampaikan informasi palsu yang dilaporkan warga Kota Pekanbaru, tanggal 24 Juni 2024 lalu, diduga hilang di Ditreskrimsus Polda Riau. Kadiv Propam Mabes Polri diminta segera bertindak

Hendra Saputra, salah seorang warga Kota Pekanbaru yang sebelumnya melaporkan Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, kepada wartawan, Kamis 25 Juli 2024, mengatakan, dirinya sudah mengirimkan surat pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri. Dalam laporannya disebutkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum di Ditreskrimsus Polda Riau, yakni sesuai Pasal 12 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 7 Tahun 2022”).

“Sesuai Pasal 12 huruf a Perkapolri Nonor 7 Tahun 2022 disebutkan, setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:
menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan,
bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang
menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, dugaan pelanggaran etika tersebut bermula pada tanggal 24 Juni 2024, dirinya melaporkan dugaan tindak pidana menyembunyikan bukti dan saksi pidana korupsi proyek pembangunan payung elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru atau menyampaikan informasi palsu ke Ditreskrimsus Polda Riau. Laporan tersebut diterima oleh Supratiningsih, staf admin Ditreskrimsus.

Hingga tanggal 17 Juli 2024, Hendra Saputra mengajukan surat permohonan informasi mengenai tindak lanjut laporannya tersebut ke Ditreskrimsus Polda Riau. Namun saat itu diketahui bahwa laporan dugaan tindak pidana beserta bukti permulaan yang sebelumnya  sampaikan hilang dan tidak tercatat.

Atas peristiwa ini lanjutnya, dirinya sudah menyampaikannya melalui pesan watshaap kepada Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi. Saat itu direspon dengan mengatakan “Sy cek”. Namun hingga tanggal 25 Juli 2024, dirinya sama sekali belum menerima pemberitahuan lebih lanjut dari Ditreskrimsus Polda Riau.

“Tentunya saya heran dengan ini, apakah ada unsur kesengajaan? Untuk menjawab itu, makanya saya melapor ke Divisi Propam Polri. Hal ini tentunya juga untuk menjaga citra kepolisian di mata masyarakat serta agar tidak ada lagi image percuma lappr polisi di tengah-temgah masyarakat,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Hendra Saputra, salah seorang warga Kota Pekanbaru, Senin 24 Juni 2024, melaporkan Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto, ke Polda Riau. Ia menilai SF Hariyanto menyembunyikan bukti dugaan korupsi proyek pengadaan payung elektrik Masjid Agung An Nur, Pekanbaru tahun 2022 senilai Rp43 miliar lebih, atau memberikan informasi bohong terkait proyek tersebut.

Laporan diantar langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau, diterima oleh Supratiningsih, staf Ditreskrimsus Polda Riau. Hendra Saputra, kepada wartawan usai menyampaikan laporan ke Polda Riau mengatakan, selain ke Polda Riau, dirinya juga akan segera melapor ke Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Tinggi Riau, karena ternyata tim Kejati Riau, sama sekali belum pernah memintai keterangan dari SF Hariyanto, yang merupakan sumber kehebohan proyek tersebut.

Lebih lanjut diungkapkan Hendra Saputra bahwa dugaan menyembunyikan data dan saksi terkait dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Agung An Anur, Pekanbaru, atau menyebarkan informasi bohong yang dilakukan SF Hariyanto ini bermula Tanggal 2 Mei 2023, SF Hariyanto, di depan umum dan disiarkan media massa lokal maupun nasional menyebutkan proyek payung elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru, tidak tuntas karena tenaga ahlinya semuanya palsu.

SF Hariyanto, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau, juga dengan tegas menyatakan punya bukti, punya data, punya saksi dan lengkap semua. Karena proses lelang tidak benar, tenaga ahlinya palsu semuanya.

Akibat pernyataan sdr SF Hariyanto tersebut, telah membuat kegaduhan di kalangan masyarakat Riau. Bahkan, dua instansi penegak hukum di Provinsi Riau langsung melakukan penyelidikan terkait pernyataan bapak yang disiarkan secara lokal dan nasional.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Riau, ternyata tidak ditemukan tindak pidana pada proyek pengadaan payung elektrik yang dianggarkan pada APBD Provinsi Riau tahun 2022 sebesar Rp43 miliar tersebut.

“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau No B-69/L.4.5/Fd.1/05/2024 Tanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Imran Yusuf, SH, MH, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi kepada saya,  disebutkan yang pada intinya
Bahwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau tahun anggaran 2022, sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau dengan pen bukti peyelidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print-08/L.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 23 Juli 2023.

Bahwa Jaksa Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait dan ahli fisik, berikut permintaan dan pemeriksaan, serta analisa terhadap bukti dokumen-dokumen pelaksanaan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Bahwa hasil penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau Tahun 2022 Pada Dinas PUPRPKPP belum ditemukan adanya peristiwa pidana,  karena demi kepastian hukum, penyelidikan dihentikan.,” ujarnya.

Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang disampaikan, sekaligus membantah pernyataan SF Hariyanto, yang menyebutkan adanya pemalsuan tenaga ahli, yang merupakan salah satu tindak pidana dan menjadi salah satu modus dalam perkara korupsi.

“Pada tanggal 30 Mei 2024, saya mengajukan somasi kepada SF Hariyanto, agar segera menyampaikan bukti-bukti dan saksi yang dimiliki SF Hariyanto, seperti yang disampaikannya di media.massa lokal dan nasional terkait tenaga ahli palsu dan lelang yang tidak benar proyek Pengadaan Payung Elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru sebesar Rp 43 Miliar yang dianggarkan melalui Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau tahun 2022. Namun hingga saat ini SF Hariyanto tidak menggubris somasi tersebut,” ujarnya.

“Dalam surat somasi tersebut, saya juga mendesak agar SF Hariyanto segera menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Riau melalui media massa lokal dan nasional, jika ternyata informasi yang disampaikannya terkait proyek Pengadaan Payung Elektrik Masjid Agung An Nur Pekanbaru senilai Rp 43 miliar yang dianggarkan melalui Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau tahun 2022 tersebut merupakan informasi bohong. Hal ini agar tidak ada lagi keresahan atau kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Namun tidak digubris,” ujarnya.

Hendra berharap dengan laporan yang disampaikannya ke Polda Riau, Jaksa Agung dan KPK ini nantinya, SF Hariyanto dapat memberikan bukti-bukti penyimpangan proyek payung tersebut kepada Aparat Penegak Hukum, agar persoalan yang memghebohkan.masyarakat Riau ini menjadi terang benderang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *