Jakarta, investigasihukumkriminal.com – KPK keluarkan pengumuman terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi mewajibkan kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten untuk menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah.
Kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif. Hal ini sesuai permintaan KPK.
LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, serta mengurangi potensi korupsi di daerah-daerah.