Siak, investigasihukumkriminal.com – Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI S.I.K, M.SI melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP.JANUAR EDDWIN SITOMPUL,S.H., M.H .membenarkan bahwasanya penangkapan terhadap 1 (satu) orang Bandar /pelaku “Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Lintas.RT 005 RW 002.Kampung Pangkalan Pisang Kec.Koto Gasib Kabupaten Siak.
Yang dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam di wilayah Hukum Polsek Lubuk Dalam terjadi Kronologis Kejadian Pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 14.00 wib unit Reskrim Polsek lubuk dalam mengamankan 2 (dua) orang pelaku narkotika jenis sabu-sabu di PTPN IV Regional III Inti I Kampung Lubuk dalam kec.lubuk dalam kabupaten Siak.
Yang mana tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut diduga dari salah satu seorang yang berada di km.11. kemudian tim yang di pimpin oleh PS.Kanit Reskrim Polsek lubuk dalam AIPDA JEFRI SIMBOLON melakukan pengembangan ke km.11.serta telah mengamankan 1 ( satu) orang Bandar / pengedar bernama AF serta melaku kan penggeledahan di warung milik tersangka dan telah di temukan 2(dua) paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam steling meja warung miliknya
Kemudian melakukan pengecekan kembali terhadap AF dan ditemukan 1 (satu) bungkus robekan kertas nasi diduga daun ganja kering didalam saku jaket yang tergantung di warung miliknya.
Selanjutnya tersangka serta barang bukti telah diamankan di bawa ke Polsek lubuk dalam. guna untuk proses lebih lanjut.
Dari hasil barang bukti yang di temukan Dalam penangkapan ya itu 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta 1 (satu) bungkus robekan kertas nasi diduga daun ganja kering.1( satu) buah jaket berwarna abu-abu tua yang di bagian depan bertuliskan tulisan the Beatles.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) dan atau 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
