investigasihukumkriminal.com – Tersangka pencurian hewan ternak yang terjadi di wilayah Sindangkasih yang telah berhasil diamankan oleh Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka diketahui terbukti melanggar Pasal 363 KUHPidana atas perbuatan yang dilakukan pada sekitar dua pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan acungan jempol kepada Kapolres Ciamis Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya berhasil mengamankan tersangka pencurian hewan ternak.

“Terhadap para tersangka akan kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Tersangka berinisial AM (41) dan AK (43) warga Kabupaten Garut Jawa Barat,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ciamis Polda Jabar, Sabtu (28/10/2023).

“Pelaku 1 orang lainnya yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar dilimpahkan ke Polres Tasikmalaya Kota karena diduga tersangka hendak melancaran aksi di wilayah Kawalu,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan Sat Reskrim dengan cepat melakukan pengungkapan hasil dari proses penyelidikan cukup panjang dan cermat. Akhirnya berhasil diidentifikasi oleh Polres Ciamis Polda Jabar dan ditangkap tersangka di wilayah Lembang Bandung beserta barang bukti 1 unit kendaraan yang sebelumnya sudah berhasil identifikasi.

“Saya sampaikan penelusuran CCTV, petunjuk dan kesaksian para saksi sekitar TKP diduga beberapa kejadian pelaku kerap menggunakan kendaraan tersebut. Pada saat dilakukan pengejaran kendaraan tersebut juga dipergunakan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis Polda Jabar menegaskan bahwa tersangka bukanlah berasal dari instansi manapun. Pakaian yang digunakan oleh tersangka dan sempat viral di media sosial itu tidak ada kesengajaan. Kedua tersangka sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan buruh harian lepas.

“Hasil pengungkapan dan penelusuran bahwa pelaku bukan berasal dari instansi manapun yang bekerja sehari hari pedagang dan buruh harian lepas. Terkait barang bukti atau kambing dijual. Dimana uang hasil penjualan domba itu digunakan untuk menyicil kendaraan yang juga telah kami sita,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis Pola Jabar menambahkan, tersangka tidak hanya satu kali melancarkan aksinya. Hasil pengembangkan pelaku melancarkan aksinya sebanyak 4 kali, dimana 3 TKP berada di Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya.

“Air softgun dengan peluru gotri mereka bawa untuk berjaga-jaga,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *