investigasihukumkriminal.com – Kerja keras dan keuletan penyidik, akhirnya membuahkan hasil dalam kasus pembunuhan ibu anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang yang sudah berlangsung dua tahun lalu. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan dengan korban Ny Tuti (55 tahun) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada Rabu (18/8/2021). ‘’Dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 16 Oktober 2023 akhirnya ditetapkan lima tersangka,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan resminya, Rabu 18/10/2023).

Menurut Tompo, penetapan lima tersangka oleh penyidik melalui proses yang sangat dinamis sejak tiga bulan terakhir. Selama tiga bulan tersebut, kata dia, tim penyidik yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal umum, Kombes Pol Surawan, SIK,  melakukan pemeriksaan ulang dan tambahan terhadap 47 orang saksi. Keterangan para saksi tersebut kemudian dicocokan dengan rangkaian kejadian.‘’Pemeriksaan mendalam dan lebih spesifik terhadap alat-alat bukti yang diperoleh sebelumnya, yaitu kurang lebih lima, diantaranya CCTV, HP, dan sejumlah barang bukti lainnya,’’ ujar dia.

Dikatakan Tompo, pengungkapan kasus ini membutuhkan keahlian dan kejelian penyidik. Alat bukti yang berhasil diamankan penyidik, kata dia, kemudian dilakukan penelitian berdasarkan sciencetific investigation (penyelidikan ilmiah) berupa hasil labfor yang relevan dengan keterangan saksi-saksi.’’Dari proses inilah kemudian merujuk kepada keterkaitan kepada para tersangka. Ini hasil kerja penyidik  yang selama tiga bulan terakhir bekerja siang dan malam melakukan pemeriksaan TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan terhadap dukungan informasi lain,’’ tutur dia.

Dikatakan Tompo, kelima tersangka yaitu MR alias Danu, YH, M, AR, dan A. Dua dari lima tersangka yaitu YH dan MR, sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar. ‘’dari lima tersangka, dua diantaranya sudah kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih terus dikembangkan,’’ cetus dia.

Sementara itu, Kombes Surawan, mengatakan, kelimanya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan petunjuk kuat. Kemudian, kata dia, diperkuat dengan keputusan Danu untuk menyerahkan diri ke Polda Jabar serta mengungkap keterlibatan tersangka lainnya.’’Dua pekan lalu MR datang ke Polda dan mengakui perbuatannya. Kami masih ragu, kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri mengakui semua perbuatannya. Dari keterangan MR ini, kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan kita lakukan penangkapan,” kata dia.

Penyidik, kata Surawan, kini masih mendalami keterlibatan kelimanya untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut.”Kita masih mendalami motif tersangka ini. Kita masih mengumpulkan bukti lain, kemudian mencari barang bukti tambahan,’’ ujar dia.

Sebagaimana diberitakan, dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu (18/8). Identitas kedua korban pembunuhan ini diketahui bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *