PERAWANG-Investigasihukumkriminal.com– Penangkapan pelaku pencurian cable grounding/arde milik PT IKPP Tbk, atas kerjasama Tim Opsnal Polsek Tualang dan Security PT.IKPP TBK, Senin, (2/10/23) pukul 23.50wib.
Pelaku ditangkap *Curat.* Inisial HSD, 40 Thn, Kary. PT IKPP Tbk di Perawang, Jl. Ceras BTN Griya harmoni Blok A-02 Kp. Perawang Barat Kec. Tualang Kab. Siak.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan pelaku Curat di lokasi PT. IKPP Perawang oleh tim Opsnal Polsek Tualang bersama Security PT. IKPP TBK.
Kompol Arry Menjelaskan Pelaku ditangkap karena melakukan Pencurian berupa 40 kg cable grounding/arde. Milik PT.IKPP Tbk Perawang. Dengan kerugian sekitar Rp.4jt
Kejadian tersebut diketahui terjadi Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira jam 23.15 Wib pelapor dan Saksi 2 ( Security )saat berada di Gerbang Barat 1 PT IKPP mendapat informasi dari Saksi 1 ( Security )bahwa di sekitar Gudang Travo RB 11 ada orang yang mencurigakan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut pelapor dan saksi 2( Security ) berangkat menuju ke gudang travo RB 11, setibanya di RB 11 pelapor dan saksi 2( Security ) sekira jam 23.30 Wib bertemu dengan saksi 1( Security ) lalu melakukan penyisiran di TKP dan menemukan tas warna hitam berisikan potongan cable grounding/arde, selama berada di TKP pelapor, saksi 1 ( Security )dan saksi 2 ( Security )melihat ada org mencurigakan berpakaian karyawan tiba-tiba menghilang dan melarikan diri.
Kemudian pelapor, saksi 1 ( Security )dan saksi 2( Security ) melakukan pencarian kembali dan menemukan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam Nopol BA 4721 LV sekira jam 23.40 Wib lalu pelapor bertanya kepada karyawan yg bekerja di RB 11 namun tidak ada yg tahu milik siapa karena karyawan yg bekerja di RB 11 tidak pernah sebarangan parkir sepeda motor dan tetap parkir di tempat parkir yg disediakan.
Sekira jam 23.45 Wib tiba-tiba datang seorang karyawan lalu mengambil sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi RB, melihat hal tersebut pelapor langsung memberikan informasi kepada seluruh security yg bertugas di Pos-Pos dan Gerbang pintu masuk PT IKPP memperketat karyawan maupun buruh Subkon PT IKPP apabila melihat org yg mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul Nopol BA 4721 LV agar segera diamankan, selanjutnya melakukan koordinasi dgn piket Reskrim Polsek Tualang.
Sekira jam 23.50 Wib atas kerja sama pihak Security PT IKPP dan tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.SH berhasil mengamankan pelaku di gerbang Barat 1 PT IKPP tanpa melakukan perlawanan, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang legal Security PT IKPP diperoleh identitas pelaku atas nama inisal HSD yang merupakan karyawan PT IKPP di unit RC
“Untuk barang bukti berupa 40 kg cable grounding/arde, 1 pcs tas sandang warna hitam, 1 pcs cutter cable dan 1 unit sepeda motor matic merk Yamaha Mio Soul nopol BA 4721 LV warna hitam kita amankan. Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 5 Thn dan keatas,” jelas Kompol Arry.